Betiklampung.com, Bandarlampung –
PT Kai Divre IV Tanjungkarang mewajibkan para calon penumpang kereta api jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19, sebagai salah satu syarat untuk menggunakan angkutan kereta api. Pelaksana harian Humas PT Kai Divre IV Tanjungkarang Asparen mengatakan, kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).
“Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama,” kata Asparen, di Bandarlampung. Asparen mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.
Ia mengatakan, bag pelanggan KA jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Lanjutnya, pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.
“Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh di daerah PPKM Level 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes COVID-19 yang Negatif,” tegasnya. Asparen menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA jarak jauh, tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen. Apabila kurang jelas bisa menghubungi pelakhar Humas Divre IV Tanjungkarang. (Rls/Red)