Betiklampung.com, Bandarlampung –
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung memperkirakan akan memberikan remisi umum kepada 4941 warga binaan pemasyarakatan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Plt, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi pada, Jumat (13/08)
Iwan Santoso mengatakan warga binaan yang mendapat remisi atau pengurangan hukuman itu pada 17 Agustus 2021 totalnya sebanyak 4941 tapi lebih lengkapnya nanti kita infokan lebih lanjut. “Iya yang mendapat remisi ada sekitar 4000 narapidana seluruh Lampung, nanti akan kita kirim dan datanya,” tutur Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung saat menghadiri upacara pembukaan pekan olah raga dan kesinian di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi yang menjelaskan ada sekitar 4941 narapidana seluruh Lampung yang akan mendapatkan remisi. “Iya untuk data nanti akan kita kirim dan datanya sudah lengkap sesuai dengan yang diusulkan oleh pihak lapas dan rutan itu sendiri,” jelas Farid.
Farid Junaedi menambahkan, data 4000 narapidana belum sepenuhnya, bisa ada penambahan ataupun ada pengurangan. “Kalo seandainya ada penambahan, kita akan tambah lagi. Karena kadang-kadang saat kita sudah membuat surat keputusan (SK) tapi ada yang menyusul nanti kita tambah. Karena ini adalah hak narapidana,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung. (Tik)