Betiklampung.com, Jakarta –
FH Partners- Dua anggota KPU RI Arief Budiman dan Evi Novida Ginting mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan perbaikan permohonan pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertepatan pada hari ulang tahun Mahkamah Konstitusi yang ke-18, Jumat 13/8) siang.
Kedatangan kedua komisioner tersebut didampingi penasehat hukumnya, Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama untuk menyerahkan langsung perbaikan dan tambahan alat bukti permohonan. “Kami serahkan perbaikan sekaligus menambah alat bukti surat pada hari baik dan bahagia ini sebagai bentuk kesiapan kami menghadapi persidangan Senin tanggal 16 Agustus mendatang,” kata Fauzi.
Mantan penyelenggara Pemilu ini menyatakan, bahwa ada beberapa hal yang kita susun dengan lengkap dan jelas dalam posita permohonan pengujian ketentuan pasal 458 ayat (13) UU 7/17 yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional para pemohon dalam UUD 1945.
Berdasarkan hal itu, kami tiba pada kesimpulan bahwa ketentuan Pasal 458 ayat (13) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dikarenakan sifat putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat telah membuat kelembagaan DKPP menjadi superior atas penyelenggara pemilu lainnya, hilangnya mekanisme check and balances terhadap DKPP, dan abuse of power DKPP telah mendistorsi kemandirian penyelenggara pemilu.
Menurutnya mengakibatkan potensi pelanggaran atas asas jujur dan adil yang dapat bermuara kepada berkurangnya kredibilitas penyelenggaraan pemilu dalam melindungi hak asasi manusia berupa hak dipilih dan hak memilih. Sifat final dan mengikat putusan DKPP juga telah menimbulkan kerancuan dalam perspektif hukum administrasi negara, perspektif konsep etika dan perspektif konsep hukum. Oleh karena itu, permohonan Pengujian Undang-Undang ini layak untuk diterima dan dikabulkan.
Selain itu, pengacara konstitusi ini juga menambahkan bahwa kami juga membahas terkait Urgensi Konstitusional Lembaga Negara Independen (KPU, Bawaslu, DKPP). “Kami juga mengulas bagaimana Perbandingan DKPP dengan Lembaga Penegak Kode Etik Lainnya,” ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung periode 2014-2019 ini.
Dalam permohonan, juga disampaikan perbandingan konsep peradilan cepat dalam Pemilu. “Peradilan cepat penting mengingat ada potensi hak konstitusional warga negara yang akan terlanggar jika proses upaya hukumnya lama,” terangnya. Untuk alat bukti surat, dia menambahkan bahwa total kita sampaikan ada 22 bukti surat tambahan sehingga semuanya menjadi 79 bukti surat.
Untuk itu, Fauzi meminta kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk Menyatakan frasa final dan mengikat dalam Pasal 458 ayat (13) UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UU Dasar Republik Indonesia 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai conditionally constutional (konstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai sebagai bersifat mengikat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. (Lis/Red)