Sebanyak 446 Narapidana Lapas Narkotika Bandarlampung Menerima Remisi HUT RI ke-76

# Dilihat: 261 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Sebanyak 446 warga binaan di Lembaha Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Republik Indonesia. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Bandarlampung, Kunrat Kasmiri didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika, Farizal Antony pada, Selasa (17/08/2021)

Kunrat Kasmiri mengatakan, jumlah warga binaan hingga saat ini mencapai sebanyak 1.022 orang.
selain mendapatkan remisi, ada juga sebanyak 40 warga binaan yang telah bebas secara murni pada HUT ke-76 RI. “Dari total saat ini, 1.022 yang mendapatkan remisi sebanyak 446,” kata Kalapas. Dia melanjutkan seharuanya hari ini ada 40 orang yang bebas murni, tapi 39 orang terpaksa harus menjalan pidana subsider pengganti denda. Jadi yang bebas hanya satu orang saja,” tuturnya.

BACA JUGA:  Sinergi OJK Lampung dan Media Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Kunrat berharap kepada warga binaan baik yang telah mendapatkan remisi atau bebas murni pada HUT ke-76 RI agar terus berprilaku baik sehingga ke depan benar-benar dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat sesungguhnya. “Pemberian remisi ini tentunya menjadikan narapidana agar lebih baik lagi. Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan terus berprilaku baik sehingga bisa mendapatkan remisi untuk tahun depan,” kata dia. (Red)