Kado Hari Kemerdekaan, Mantan Bendahara BPBD Bandarlampung Ditahan Kejaksaan Sebagai Tersangka

# Dilihat: 623 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Kekaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menetapkan mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Krissanti sebagai tersangka dugaan korupsi penggelapan uang gaji di instansi setempat. “Tersangka telah kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Mei 2021 lalu,” kata Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny di Bandarlampung, Rabu (18/08)

Dia melanjutkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Lemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandarlampung. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 16 Agustus hingga 05 September 2021. “Sudah kita lakukan penahanan, dan secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata dia.

BACA JUGA:  Dalam Rangka Mendukung Program Pemerintah, Kejati Lampung Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak-anak dan Pembagian Paket Sembako

Kepala Seksi Pidama Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung, Ardi Wibowo menambahkan, untuk saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Pihaknya masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Sejauh ini kita baru tetapkan satu tersangka, tapi kita akan kembangkan lagi apakah ada yang lain yang menerima setoran,” katanya. Dalam perkara tersebut, lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka dengan cara tidak menyetorkan uang pinjaman pegawai kepada empat bank di Lampung.

BACA JUGA:  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung RI Tahap Computer Assisted Test

“Uang setoran itu masuk ke rekening Kas BPBD Bandarlampung dan yang punya akun nya si tersangka ini. Yang seharusnya di setorkan namun tidak ia setorkan uang gaji selama periode Oktober November, Desember 2020 hingga Januari 2021 yang disetorkan,” katanya lagi.

Atas perkara itu, tersangka telah menggelapkan uang sebanyak Rp300 juta lebih berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kota Bandarlampung. “Dalam perkara ini memang tidak ada kerugian negara, tapi memang penghitungan pengelapannya yang dilakukan tersangka,” tutupnya. (Red)