Betiklampung.com, PALI –
Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)beberapa waktu lalu telah menetapkan tiga tersangka tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan proyek normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga [PUBM] Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2018.
Dalam press releasenya, Kejari PALI menerima titipan uang pengganti sebesar Rp 500 Juta, [Lima Ratus Juta Rupiah] dimana pada proses sebelumnya tersangka berinisial R yang merupakan pihak ketiga telah mengembalikan kerugian juga sebesar Rp 500 juta, dari kerugiaan negara yang dihitung oleh ahli mencapai Rp 3,5 milyar.
Kejari PALI Agung Arifianto Melalui Kasi Pidsus Purnomo dalam press release nya Rabu, [18/08/2021] menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima titipan penggantian kerugian negara dalam perkara normalisasi sungai Abab tahun anggaran 2018, oleh tersangka R yang merupakan pihak ketiga, dengan penetapan tersangka no: print-tap 615,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021.
“Terkait kasus normalisasi sungai abab 2018, telah dilakukan pengembalian oleh tersangka R dengan dua tahapan yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp.500 Juta” Lebih lanjut Kasi Pidsus Purnomo menjelaskan pengembalian pertama yakni tanggal 18 mei 2020 sebesar Rp 150 juta, dan tanggal 19 Agustus 2020 sebesar Rp 350 juta. Adanya pengembalian kerugian ini akan berdampak pada masa hukuman, nantinya akan ada pertimbangan.
“Sebelumnya tersangka R telah melakukan pengembalian pertama pada tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp.150 juta dan kedua Rp.350 juta” jelasnya. Saat ini, kejari masih menelusuri aset para tersangka untuk menutupi kerugian negara yang belum terpenuhi oleh ketiga tersangka yang terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara [ASN] JN dan SR dan pihak ketiga RN.
“Kita masih menelusuri aset para tersangka untuk dapat mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya. Sementara itu kuasa hukum tersangka R “Tabrani” menjelaskan bahwa kliennya sudah kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.
“Klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah kooperatif dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti, Upaya kita saat ini tetap kooperatif” Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan,” katanya. (Lis/Red)