Usai Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Langsung Ajukan Banding

# Dilihat: 239 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Usai divonis selama tiga tahun delapan bulan penjara, Ketua Indonesia Crisis Center (ICC) Joko Sudibyo (64), melalui Kuasa hukum terdakwa Indra Jaya langsung menyatakan banding dalam persidangan yang digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 7 September 2021.

Indra Jaya mengatakan secepatnya akan segera mengajukan banding karena ada katerangan yang berbeda terhadap tulisan (BAP) dan lisan (kesaksian). “Majelis Hakim dalam pertimbangannya putusan itu hanya lebih melihat keterangan saksi dan BAP saja. Padahal kan ini ada perjanjian mulai dari 2010, vonis ini di luar ekspektasi,” kata dia.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Babel Dampingi Pendaftaran Merek serta Hak Cipta di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Barat

Dalam putusan majelis Hakim tersebut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP, karena menipu Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama, Sugiarto Hadi. Joko menjanjikan permasalahan pajak perusahaan korban tahun 2009-2011 Rampung, dengan menyerahkan uang Rp. 17 miliar.

Namun pajak yang selesai dibayarkan hanya pada tahun 2009, sehingga PT Sumber Urip menunggak pajak tahun 2010-2021, hingga akhirnya ditetapkan sebagai perpajakan pada tahun 2016.

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam Sambut Silaturahmi Danbrigif 4 Marinir/BS

Sugiarto Hadi diyakinkan, karena adanya nota dinas yang ditandatangani oleh Kasubdit Pemeriksaan Pajak saat itu, Rida Handanu. Belakangan, Rida Handanu membantah telah membuat dan mengeluarkan nota dinas, saat ia bersaksi di persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun delapan bulan penjara,” ujar Majelis Hakim Hendro Wicaksono, saat membacakan putusan, 7 september 2021.

BACA JUGA:  Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Tinjau Area Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Lapas Rajabasa

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, yakni empat tahun penjara. Terhadap vonis tersebut JPU langsung mengajukan banding. “Banding yang mulia,” ujar Yusa di persidangan secara daring. (Red)