Betiklampung.com, Bandarlampung –
Seleksi Kompetensi Dasar berbasis Computer Assisted Test (CAT) bagi Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung TA. 2021 resmi digelar. Selasa (28/09/2021) Pada hari ini, dari 600 peserta di Sesi I 495 peserta mengikuti ujian dan 105 peserta tidak hadir.
Kegiatan SKD ini akan dilaksanakan selama 8 (delapan) hari pada tanggal 28 September 2021 hingga 05 Oktober 2021. Dari 13.784 peserta SKD dengan Kualifikasi Pendidikan Non-SLTA sebanyak 1.050 peserta dan SLTA sebanyak 12.734 peserta. Para peserta ini nantinya akan diterima sebanyak 55 Pria dan empat Wanita.
Sebelum memasuki Ruangan Tes SKD para peserta sebelumnya diperiksa Surat Deklarasi Kesehatan, surat tes rapid antigen atau swab dengan hasil negative atau non reaktif, dan pengecekan suhu, dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen dengan memperlihatkan KTP pada masing-masing peserta, melakukan penitipan barang-barang agar memastikan barang yang dibawa di ruangan hanya kartu ujian, KTP serta pensil, selanjutnya penggeledahan badan, dan pemberian PIN ujian, sebelum memasuki ruangan tes para peserta menunggu di area steril sambal diperelihatkan tata tertib ujian di dalam ruangan.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo turut hadir dalam pembukaan kegiatan Tes SKD di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Iwan Santoso yang didampingi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Farid Junaedi, Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Bagian Umum, Hadiyanto.
Iwan Santoso menyampaikan agar para peserta fokus dan percaya pada kemampuan diri sendiri. “Jangan percaya dengan pihak-pihak manapun yang menawarkan untuk kelulusan, semuanya HOAX” tegas Iwan. Menyemangati para peserta, “Semoga sukses dalam Tes SKD dan bisa bergabung menjadi bagian dari Keluarga Besar Kementerian Hukum dan HAM” ujar Iwan.
Selanjutnya perwakilan dari Badan Kepegawai Negara menyampaikan untuk selalu senantiasa berdoa sebelum memulai ujian serta berusaha dengan semaksimal mungkin. Sebagai Informasi, Pada Kegiatan SKD ini dibagi menjadi tiga sesi perharinya dimana pelaksanaan waktu ujian pada Sesi I jam 08.00 s.d. 09.50, Sesi II jam 11.00 s.d. 12.50, Sesi III jam 14.00 s.d. 15.50 dengan soal sebanyak 110 dan waktu 100 menit. Untuk ambang batas nilai yang ditetapkan yaitu untuk TWK: 65, TIU: 80, TKP: 165 dengan total kumulatif: 331. (Red)