Bea Cukai Amankan 928 Ribu Batang Rokok Ilegal di Bakauheni

# Dilihat: 267 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Kanwil DJBC Sumbagbar) mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 928.000 batang rokok ilegal. Adapun nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp946.560.000 dengan total potensi kerugian negaranya sebesar Rp 622.056.960. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono kepada awak media, Kamis (14/10)

Kunto Prasti Trenggono menjelaskan, barang ilegal ini merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Menurutnya, hasil operasi penindakan yang sebelumnya tim bea cukai memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk dari pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut hasil tembakau illegal berupa rokok.

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung Beri Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan

Oleh sebab itu, menindaklanjuti informasi tersebut Tim DJBC Bea Cukai Sumbagbar langsung bergegas untuk melakukan kegiatan operasi atau patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Lalu, tim berhasil menemukan Truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 87XX FQ yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal atau rokok ilegal di Pintu keluar Pelabuhan Bakauheni sehingga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut.

BACA JUGA:  Pencapaian Sangat Signifikan, Bea Cukai Sumbagbar Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan di Masa Pemulihan Ekonomi

“Hasil pemeriksaan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan total 928.000 batang rokok dengan diperkirakan nilai barang sebesar Rp946.560.000. Rokok tersebut dikemas dalam karton yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan. Adapun muatan rokok ini berasal dari daerah Tanggul Angin, Pasuruan dan Demak. Dan penindakan terhadap rokok ilegal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622.056.960,” kata dia.

BACA JUGA:  Persatuan DWP Lapas Rajabasa Beri Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Sekitar Yang Terdampak PPKM

Kemudian seluruh barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung diamankan menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini masih dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan atas kasus tersebut. Penindakan hasil tembakau ilegal tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” kata dia lagi.