Oknum Polisi Yang Terlibat Kasus Perampokan Mobil Mahasiswa Resmi di Pecat Secara Tidak Hormat

293 views

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Oknum Polisi yang terlibat dalam perampokan mobil mahasiswa di Bandarlampung resmi di pecat secara tidak hormat (PTDH) usai menjalani sidang Kode Etik Kepolisian di Polresta Bandarlampung, pada Selasa (26/10).

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Oknum Polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana Curas berinisial IS.

BACA JUGA:  Pancarkan Wibawa Keibuan, Pegawai Perempuan Rutan Kotabumi Jadi Petugas Upacara Hari Ibu ke-95

“Bripka IS bertugas di satuan Polresta Bandarlampung dengan jabatan Brig Subnit II Dalmas Sat Samapta,” kata Zahwani Pandra Arsyad saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandarlampung, pada Selasa (26/10/2021) sore.

Menurutnya, dalam pemeriksaan, petugas menghadirkan sembilan orang saksi dan terbukti bahwa Bripka IS telah melanggar Kode Etik Kepolisian sebagaimana yang telah diatur.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kedisiplinan, Kepala KPR Rutan Sukadana Pimpin Apel Tamping Warga Binaan

“Terbukti bersalah, petugas memutuskan untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka IS,” tegasnya. (Red)