Betiklampung.com, Bandarlampung –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melimpahkan berkas SRW, tersangka perkara korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minuma rapat paripurna tahun anggaran 2019-2020, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada, Senin (01/11/2021)
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersangka SRW dilimpahkan ke Pengadilan agar segera disidangkan. “Berkas dinyatakan lengkap dan hari ini telah kita limpahkan tersangka SRW ke pengadilan Tanjung Karang untuk segera disidangkan,” kata Median Suwardi saat dikonfirmasi awak media melalui telpon di Bandarlampung.
Dia melanjutkan untuk saat ini yang dilimpahkan ke persidangan baru satu orang selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut. “Penyidik nantinya tetap melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain. Sementara kita tunggu proses persidangan dulu,” kata dia.
Median menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 30 orang saksi. Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut juga berjumlah sebanyak empat orang. “Berdasarkan berkas perkara, ada 30 orang saksi yang kami siapkan. Tapi kita tinggu lagi proses persidangannya ke depan,” kata dia lagi.
Kejari Pringsewu menetapkan SRW sebagai tersangka kasus korupsi markup biaya pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan daninuman rapat paripurna tahun anggaran 2019-2020. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti dalam perkara tersebut.
Besaran anggaran pada kegiatan tersebut tahun anggaran 2019 sebesar Rp576.020.000 dan tahun angaran 2020 sebesar Rp519.750.000. Pemetapan terhadap tersamgka saat menjabat sebagai Kasubag Perlengkapan DPRD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, tersangka inisial SRW didampingi oleh tim Penasihat Hukumnya, Heri Alfian, juga telah menitipkan uang kerugian negara sejumlah Rp.295.000.000 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Muhammad Marwan Jaya Putra, SH.MH, dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung. (Red)