Jasa Raharja dan Indofarma Bahas Kebijakan Harga Obat Untuk Korban Kecelakaan

# Dilihat: 266 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Jasa Raharja dan Indofarma Lampung bahas kebijakan harga obat dan alat kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Panji Akbar Nur Banten melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, Kamis (04/11)

“Sebelumnya telah ada kesepakatan kerja sama antara PT Jasa Raharja dan PT Indofarma Tbk di Jakarta. Pertemuan hari ini merupakan kelanjutan kerja sama tersebut,” ujar Panji Akbar Nur Banten. Ia mengatakan, dalam kerja sama itu dibicarakan tentang kebijakan harga, khusus obat-obatan dan alat kesehatan penanganan korban kecelakaan.

BACA JUGA:  Karutan Kelas I Bandarlampung Lakukan Giat Kontrol Keliling Blok Hunian WBP

“Melalui koordinasi ini diharapkan kelancaran implementasi kebijakan harga khusus, bagi penanganan korban kecelakaan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja akan mendapatkan kebijakan harga khusus obat – obatan dan alat kesehatan yang disediakan oleh PT Indofarma Global Medika,” katanya.

Menurutnya, telah dilakukan pula koordinasi awal mengenai implementasi kebijakan harga khusus obat dan alat kesehatan bersama PT Indofarma Global Medika kepada beberapa rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja. 

BACA JUGA:  UPSK Dinsos Lampung, Upaya Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Visi Rakyat Lampung Berjaya

“Diharapkan dengan adanya implementasi kebijakan harga khusus obat dan alat kesehatan ini,  masyarakat korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan manfaat optimalisasi biaya perawatan selama proses pengobatan di rumah sakit,” ucapnya.

Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara  PT Indofarma Tbk sebagai perwakilan Holding BUMN Farmasi dengan  PT Jasa Raharja dan PT Administrasi Medika. Jasa Raharja Lampung menerima kunjungan Kepala  PT. Indofarma Global Medika Cabang Lampung Yosef Fauzi sebagai distributor dari PT Indofarma. (Ant)