Betiklampung.com, Bandarlampung –
Jasa Raharja dan Indofarma Lampung bahas kebijakan harga obat dan alat kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Panji Akbar Nur Banten melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, Kamis (04/11)
“Sebelumnya telah ada kesepakatan kerja sama antara PT Jasa Raharja dan PT Indofarma Tbk di Jakarta. Pertemuan hari ini merupakan kelanjutan kerja sama tersebut,” ujar Panji Akbar Nur Banten. Ia mengatakan, dalam kerja sama itu dibicarakan tentang kebijakan harga, khusus obat-obatan dan alat kesehatan penanganan korban kecelakaan.
“Melalui koordinasi ini diharapkan kelancaran implementasi kebijakan harga khusus, bagi penanganan korban kecelakaan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja akan mendapatkan kebijakan harga khusus obat – obatan dan alat kesehatan yang disediakan oleh PT Indofarma Global Medika,” katanya.
Menurutnya, telah dilakukan pula koordinasi awal mengenai implementasi kebijakan harga khusus obat dan alat kesehatan bersama PT Indofarma Global Medika kepada beberapa rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja.
“Diharapkan dengan adanya implementasi kebijakan harga khusus obat dan alat kesehatan ini, masyarakat korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan manfaat optimalisasi biaya perawatan selama proses pengobatan di rumah sakit,” ucapnya.
Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara PT Indofarma Tbk sebagai perwakilan Holding BUMN Farmasi dengan PT Jasa Raharja dan PT Administrasi Medika. Jasa Raharja Lampung menerima kunjungan Kepala PT. Indofarma Global Medika Cabang Lampung Yosef Fauzi sebagai distributor dari PT Indofarma. (Ant)