Hakim PHI Pengadilan Negeri Tanjungkarang Wafat Usai Bermain Tenis di Bandar Lampung

# Dilihat: 490 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Seluruh jajaran Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang berduka. Pasalnya, kabar duka tersebut datang dari Surono yang merupakan hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) PN Tanjungkarang wafat usai bermain tenis di Pahoman, Bandarlampung pada Kamis, 25 November 2021.

Ketua PN Tanjungkarang, Dadi Rachmadi mengatakan almarhum sempat dilarikan ke Puskesmas Satelit Pahoman setelah terjatuh usai bermain tenis, namun nyawa nya tak tertolong lagi. Saat itu Almarhum sedang ikut latihan Tenis guna mengikuti seleksi untuk kejuaraan Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA:  Telkomsel REDI Beri Kemudahan Akses Beragam Layanan Perbankan Digital Dalam Satu Aplikasi

“Iya benar, salah satu hakim kita telah wafat. Almarhum saat itu melakukan seleksi perwakilan Pengadilan Tanjungkarang. Almarhum perwakilan Lampung dan mengikuti seleksi di PN Tanjungkarang. Pada saat almarhum bermain di lapangan Pahoman, informasi dari sesama hakim yang ikut bermain langaung terjatuh dan langsung dibawa ke Puskesmas terdekat,” kata Dadi Rachmadi saat diwawancarai awak media.

BACA JUGA:  Karutan Kelas IIB Kotabumi Lakukan Kontrol Pelayanan Terhadap WBP dan Keamanan Blok Hunian

Dadi Rachmadi menambahkan almarhum sebelum dibawa ke kampung di Tanggerang untuk dimakamkan sempat dilakukan shalat jenazah di masjid Baitur Rahim pengadilan Tanjungkarang. Usai itu dilakukan pelepasan dengan penghormatan terakhir sesama hakim dan para pegawai setempat. “Kita lakukan pelepasan sebelum dibawa ke kampung halaman melalui jalur darat,” tuturnya.

Oleh sebab itu, karena peristiwa ini Enam agenda sidang tindak pidana korupsi di PN Tanjungkarang tersebut langsung ditunda. Enam sidang korupsi di antaranya korupsi Bendahara BPBD Kota Bandarlampung, anggaran makan minum DPRD Pringsewu, korupsi pengadaan benih jagung dan dua sidang perkara korupsi dana desa. (Red)