Kumham Jabar Bersama Dukcapil Kemendagri Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

# Dilihat: 208 pengunjung

Betiklampung.com, Jawa Barat —

Sebagai lembaga negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan hak dan kebutuhan bagi warga binaan yang ada dalam naungannya. Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melaksanakan Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan (KTP-elektronik) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung (Kamis, 23/12/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan pada Lapas Sukamiskin ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Plt. Walikota Bandung Yana Mulyana dan Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar. Selain itu juga hadir Pejabat Pemasyarakatan Kanwil Jabar, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jabar, perwakilan dari Yayasan Anugerah Insan Residivist (Yayasan AIR) dan perwakilan dari lembaga negara lainnya sebagai tamu undangan. Selain dilaksanakannya Pendataan, Perekaman dan Penerbitan KTP-el bagi WBP, juga dilaksanakannnya penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerjasama antara Yayasan AIR bersama Lapas Sukamiskin dan LPKA Bandung.

BACA JUGA:  Safari Ramadhan, PHE OSES Menggelar Silaturahmi Dengan Gubernur Lampung, SKK Migas dan Bupati Kepulauan Seribu

Ada banyak warga binaan di Lapas yang tidak memiliki atau kehilangan KTP, sehingga ketika ada dari mereka yang membutuhkan pelayanan seperti berobat di rumah sakit atau pemenuhan hak memilih dalam Pemilu, mereka terbentur masalah administrasi. Dengan adanya program penerbitan KTP-elektronik bagi WBP pada Lapas – Lapas tersebut menjadi jawaban dalam pemenuhan hak – hak warga binaan ini.

BACA JUGA:  Kompetisi Modal Pintar 2023, 8 UMKM Perempuan Terbaik Raih Modal Rp 200 Juta

Selain pelayanan kesehatan, pemberian tanda identitas dalam bentuk KTP-elektronik ini diharapkan akan membantu warga binaan dalam pelayanan publik lainnya seperti pemberian hak waris dan transaksi jual-beli. Hingga saat ini sudah ada 159 data kependudukan untuk warga binaan yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Kerja Sama antara Kemenkumham Jabar dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri ini merupakan wujud pemerintah sebagai satu kesatuan dalam melayani masyarakat. Kolaborasi ini merupakan sinergi yang akan terus dilanjutkan hingga terjangkau ke seluruh pelosok di wilayah Indonesia. Melalui pemberian hak identitas bagi 2 juta warga negara Indonesia yang diperkirakan masih belum menerima haknya ini, sekiranya Ditjen Dukcapil menargetkan untuk bisa memenuhi hak identitas bagi seluruh warga negara di wilayah Indonesia pada bulan oktober 2022, atau 16 bulan sebelum Pemilihan Daerah dan Pemilihan Umum dimulai. (Red)