Datun Kejati Lampung Telah Melakukan Pendampingan Hukum Sebanyak 49 Selama Setahun

# Dilihat: 280 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Sebanyak 49 pendampingan hukum telah dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selama 2021. Hal tersebut disampaikan Kasi Timkum Datun Kejati Lampung, Dicky Zaharuddin, menurutnya angka itu dimulai dari Januari hingga Desember 2021.

“Kalau untuk pendampingan hukum pada bidang datun sendiri tahun 2021 dari Januari-Desember 2021 sebanyak 49 kegiatan/pendampingan hukum, itu termasuk kegiatan tahun 2020 yang baru selesai tahun ini,” ungkap Dicky, Kamis (30/12/2021).

BACA JUGA:  Besok Undian Tabungan Lokal Bank Lampung 2023 Digelar

Lebih lanjut Dicky memaparkan, pihaknya juga telah melakukan pembuatan legal drafting sebanyak 6 permintaan. “Selain itu juga, kita telah melakukan pembuatan legal drafting/legal opini sebanyak 6 legal opini terkait permintaan legal opini di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum ini, dapat memberikan rasa kepercayaan kepada instansi pemohon terhadap kinerja kita. “Kita berharap tahun 2022 lebih kita tingkatkan lagi layanan di bidang datun ini,” tukasnya. Disinggung adakah data pembanding dari tahun lalu, guna bisa melihat adakah peningkatan atau penurunan.

BACA JUGA:  UPSK Dinsos Lampung, Upaya Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Visi Rakyat Lampung Berjaya

“Kalau grafiknya tahun 2020 bila dibandingkan 2021, pada tahun ini 2021 lebih meningkat dibanding 2020. Dan itu juga banyak pendampingan yang tidak bisa dicover karena terlalu banyak permintaan pendampingan hukum dari instansi pemerintah, jadi kita pilah-pilah juga tidak semua kita dampingi. Jadi yang kita dampingi ini terhadap kegiatan pembangunan yang diduga ada permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, contohnya seperti misalnya ada persoalan hukum mengenai keterlambatan pekerjaan agar bisa lancar,” tutur Dicky Zaharuddin

BACA JUGA:  Kunjungi Kodim 0424/TGM, Danrem 043/Gatam Sampaikan Babinsa Ujung Tombak Satuan

Kemudian mengapa meminta pendapat/pendampingan hukum kepada Datun, “Mereka mempercayakan kepada kita untuk didampingi proyeknya itu, karena setiap kegiatan yang mereka kerjakan belum tentu sempurna, artinya ada kekurangan di aspek hukum perdata dan tata usaha negara nya kan,” tuturnya.