Betiklampung.com, Bandarlampung —
Berlangsung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Iwan Santoso membuka secara resmi Training Hak Asasi Manusia bagi Petugas Unit Layanan Disabilitas di Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada, Kamis (20/01/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan sesuai dengan Pasal 37 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 September 2020 lalu yang melegalisasi Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia didukung oleh The Asia Foundation dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung pada sambutannya menyampaikan bahwa Tahanan, Narapidana dan Anak Penyandang Disabilitas, juga berhak mendapatkan pelayanan dan perawatan yang setara dan berkeadilan dengan menghilangkan semua hambatan pada setiap bisnis proses.
Selain itu, Iwan Santoso juga memberikan apresiasi kepada PUSHAM UII dan menyampaikan bahwa pelatihan ini akan difokuskan pada pembahasan mengenai disabilitas dari berbagai perspektifnya, yaitu: mencakup paradigma penyandang disabilitas, sarana dan prasarana aksesibel, dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PUSHAM UII yang telah menjadikan Kanwil Kemenkumham Lampung sebagai salah satu pilot project Unit Layanan Disabilitas (setelah berhasil melembagakan ULD di Provinsi D.I.Yogyakarta pada tahun 2019 dan 2020)”, ujar Iwan.
Kegiatan yang diselenggarakan dari Kamis (20/01/2022) hingga Sabtu (22/01/2022) mendatang ini dihadiri oleh perwakilan staf ULD dari masing – masing UPT yaitu Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, LPP Kelas IIA Bandar Lampung, Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung.
Selain itu, juga mengundang perwakilan dari Dit Watkes Rehab Ditjen PAS untuk mengikuti kegiatan via zoom. Mendatangkan Narasumber Penggiat dan Aktivis Difabel, Cucu Saidah; Direktur Pusham UII, Eko Riyadi; dan Pusham UII, Despan Heryansyah kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Staf ULD mengenai paradigma penyandang disabilitas, sarana dan prasarana aksesibel, etika berinteraksi terhadap penyandang disabilitas, serta meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.(Red)