Betiklampung.com, Bandarlampung —
Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra melalui tim Kuasa Hukum, Ahmad Handoko membantah secara tegas terkait adanya tuduhan dugaan penipuan sebesar Rp 840 juta yang dilakukan kliennya dengan janji bakal memberikan proyek terhadap Rusliyanto.
“Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar kalau klien kami melakukan penipuan atau penggelapan terhadap Rusliyanto itu,” katanya. Menurut Handoko, kliennya dengan pelapor punya hubungan hukum pinjam meminjam uang dengan perjanjian dari total pinjaman sebesar Rp 600 juta.
“Dan itu sudah di angsur secara bertahan setiap bulan Rp 40 juta dengan total per saat ini sudah dicicil sebesar Rp 400 juta. Jadi tidak dapat klien kami disebut menipu, itu perdata hubungan hukum hutang piutang jelas dapat kami buktikan dan tidak ada sangkut pautnya dengan proyek atau kedudukan klien kami sebagai anggota dewan,” kata dia.
Handoko menambahkan, akan mengkaji apakah perlu secepatnya akan membuat laporan balik (fitnah) dan pencemaran nama baik. Pihaknya juga mengaku sudah membuat laporan penganiayaan terhadap pelapor karena waktu menagih hutang dilakukan dengan dugaan kekerasan.
“Laporan kami saya rasa udah cukup alat bukti supaya terlapor dijadikan tersangka,” tegasnya. Handoko memohon kepada bapak Kapolda Lampung agar perkara laporan kami dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan secepatnya segera terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, berinisial YP diduga menipu rekanan sebesar Rp 840 juta dengan janji bakal memberikan proyek di tahun 2021 lalu. Hal tersebut diungkapkan Rusliyanto didampingi Kuasa Hukum Pelapor, Iddam Harahap kepada awak media pada, Minggu 2 Januari 2022 lalu
Iddam Harahap menjelaskan kliennya dijanjikan mendapat proyek di Pemda Lampung Tengah, namun tak kunjung terealisasi, Rusliyanto melaporkan seseorang berinisial YP ke kepolisian. YP dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.
Kuasa Hukum Pelapor, Iddam Harahap mengatakan, kejadian bermula saat korbannya dijanjikan bisa mendapatkan beberapa proyek Pemda Lampung Tengah, oleh YP yang disebut Idham berprofesi anggota DPRD Lampung Tengah. Akibat dugaan penipuan oleh YP, korban menderita kerugian dengan nominal Rp 840 juta.
“Klien kami memberikan uang secara bertahap, sehingga totalnya sekitar Rp. 840 juta, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada sama klien kami,” ujarnya, 2 Januari 2021. Pihaknya juga sudah bersurat ke Polda Lampung, guna dilakukan permohonan gelar pekara di Polda, pada 23 November 2021.
Dari surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan penyidikan (SP2HP2), yang ditandatangani Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Amri, diketahui perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Gelar perkara di Polda 30 November 2021 kemarin, masih tahap lidik, masih ada saksi yang harus diperiksa,” paparnya. Rusliyanto berharap, uang miliknya dikembalikan, selain uang pribadi, ia juga meminjam uang dari kerabatnya. “Jatuhnya semua saya terutang,” paparnya.
Sementara, YP saat dikonfirmasi, membantah kalau ia menjajinkan proyek dengan nilai Rp. 840 juta. Menurutnya perkara tersebut, hanya bersifat hutang piutang pribadi. “Enggak ada proyek, hanya hutang piutang, enggak ada kan bukti kwitansi dan lainnya (pengerjaan proyek),” katanya, 2 Januari 2022.
Ia menyebut, sudah beritikad baik dengan membayar hutang ke Rusliyanto secara bertahap. Hingga saat ini, ia telah menyicil Rp. 400 juta, dan masih menyisakan hutang Rp. 200 juta. “Saya cicil sudah 400 juta, perbulan Rp. 40 juta, kalau hitung-hitungannya enggak sampai segitu, cuma Rp. 600 juta, kalau segitu (Rp. 840 juta), hitungan dia sendiri,” paparnya. (Red)