Diduga Laporan Tak Digubris Polsek Natar, Warga Mengadu ke SMSI Lampung

# Dilihat: 299 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Pengurus Serikat Media Siber (SMSI) Provinsi Lampung menerima pengaduan laporan Syahrudin dan Heri Pitoyo warga asal Natar, Lampung Selatan (Lamsel) atas kejadian dugaan pengeroyokan anak dibawah umur (MI) 16 Tahun bersama (EF) 18 Tahun yang terjadi di depan Toko Bangunan Berkah, Jalan Lintas Sumatera Desa Bumisari Kecamatan Natar, Lamsel pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB oleh pelaku sebanyak empat orang.

Dugaan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Natar, Lamsel pada tanggal 21 Februari 2022 sesuai surat laporan NOMOR:LP/B- /II/2022/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada tanggal 21 Februari 2022.

“Hari ini (Selasa, 15/3/2022,red) kita kedatangan tamu warga asal Natar, terkait dugaan penganiayaan dua orang yang salah satunya anak dibawah umur. Kita menyayangkan berdasarkan laporan orangtua EF belum ditinaklanjuti oleh pihak berwajib,” kata Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan.

Oleh karena itu, SMSI Provinsi Lampung akan mengirim surat kepada Kapolda Lampung, Irwasda Polda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, Kapolres Lampung Selatan juga Kapolsek Natar, agar persoalan ini transparan, sehingga seluruh masyarakat tau sampai sejauh mana perkembangan kasusnya.

“Kita tidak membela siapapun, tetapi kita minta semua proses yang berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya,” jelas Owner Saibumi.com, usai menerima laporan dua warga asal Natar, di kantor SMSI Provinsi Lampung di jalan Gatot Subroto, Pahoman, Kota Bandarmapung, Selasa (15/3/2022).

BACA JUGA:  Sabet The Winner Of OGP Award 2023 Se- Asia Pasific di Estonia, BPHN Kemenkumham Harumkan Indonesia di Mata Dunia

Ditempat yang sama, Heri Pitoyo ayah MI (16) menuturkan permasalahannya kepada pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, berawal dari, MI menjalin asmara (pacaran) dengan FM bin Yan Rollin warga Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.

Awalnya MI menjual HP melalui media sosial Facebook dengan cara COD (Cash on Delivery) seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya depan toko bangunan Berkah Desa Bumisari, Natar. Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022. MI meminta temani EF saat COD dengan mengendarai sepeda motor.

Saat COD, ternyata yang datang keluarga FM sebanyak empat orang, bahkan didalam mobil tersebut juga ada FM dengan mengendarai mobil warna hitam. Pada saat itulah, MI dan EF dilakukan penganiayaan/pengeroyokan oleh keluarga FM. Menurut pengakuan MI dan EF saat pengeroyokan, keluarga FM juga membawa senjata tajam (sajam) dan mengancam akan membunuh.

Saat terjadi pengeroyokan, keluarga FM juga meneriaki MI dan EF maling. Sehingga warga lain yang melihat dan lewat juga ikut memukul mereka berdua.

Setelah keluarga FM puas memukul MI dan EF akhirnya keduanya dibawa ke Polsek Natar, Lampung Selatan. Sesampai di Polsek Natar, EF diperbolehkan pulang oleh anggota Polsek Natar. Sementara, MI langsung ditahan di Polsek Natar atas laporan atas dugaan persetubuhan.

BACA JUGA:  Sekilas H. Abdullah, Pakar Pengobatan Alat Vital

KEJANGGALAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp,Kap/14/II/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polsek Natar pada tanggal 16 February 2022 diperintahkan tujuh anggota Polsek Natar diantaranya IPTU Nurdin Effendi selaku penyidik, IPDA Sugiyanto Penyidik, AIPDA Akhmad Ismai selaku P.Pembantu, BRIPKA Dedi Firmansyah selaku P. Pembantu, BRIGPOL Raka Jambang Bujung selaku P. Pembantu, BRIPTU Augia Mantafani selaku P. Pembantu, serta BRIPTU Febrian Ginda Utomo sebagai P. Pembantu.

Sementara fakta di lapangan yang terjadi pada pada tanggal kejadian 16 Februari 2022, setelah keluarga FM puas memukul mereka berdua langsung di antarkan ke Polsek Natar, Lampung Selatan. Sesampai di Polsek Natar, MI langsung ditahan di Polsek Natar atas laporan atas dugaan persetubuhan, sementara EF diperbolehkan pulang.

“Saya tidak terima keluarga FM main hakim sendiri dijalanan tanpa ada bukti yang jelas, hingga anak saya mengalami luka dan memar bahkan terancam dibunuh. Sementara isi dalam surat penangkapan ada tujuh anggota Polsek Natar yang menangkap,” beber Heri Pitoyo.

Mirisnya ketka ayah MI akan melaporkan perkara baru terkait dugaan penganiayaan, tetapi tidak diperbolehkan oleh salah satu oknum Polsek Natar, karena sudah ada laporan dari pihk EF. “Katanya gak perlu lagi buat laporan double,” jelas Heri Pitoyo ayah MI polos.

BACA JUGA:  Brigif 4 Marinir/BS Siap Dukung Latihan Dasar Kepemimpinan OSIS SMA Se-Lampung T.A 2022

Syahrudin ayah dari EF menuturkan setelah kejadian pengeroyokan, anaknya yang tidak tau apa-apa dianiaya pada tanggal 16 February 2022 oleh keluarga FM. Ia melapaporkan atas dugaan pengeroyokan berdasarkan surat dengan NOMOR:LP/B- /II/2022/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Juga sudah melakukan Visum Klinik Graha Puri, Natar pada tanggal 21 February 2022.

Setelah membuat laporan tersebut, pihak keluarga Syahrudin menerima surat yang dikeluarkan oleh Polsek Natar pada tanggal 25 Februari 2022 berdasarkan nomor: B/17/II/2022/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Laporan.

Pada tanggal 3 Maret 2020 dari Polsek Natar kembali mengeluarkan surat dengan nomor: B/19/III/2022/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan. “Setelah surat kedua saya terima, sampai saat ini tidak ada perkembangan, saya minta keadilan, saya orang susah mas, gak ngerti hukum, tapi gak seperti ini didiamkan tanpa ada kejelasan,” ujar Syahrudin saat diwawancarai di kantor SMSI Provinsi Lampung.

Terpisah, Kapolsek Natar, Enrico Donald Sidauruk saat di konfirmasi terkait laporan EF dugaan pengeroyokan. Di hubungi melalui sambungan telepon belum bisa memberikan tanggapan. “Maaf ini, saya sedang ada kegiatan di lapangan bang, nanti saya hubungi kembali,” tuturnya. (Rls)