Betiklampung.com, Bandung –
Pada siang hari ini (Kamis, 17/03/2022) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Taufiqurrakhman beserta Kepala Subbidang Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Dedi Suparno dan para Staf Divisi Pemasyarakatan mengikuti kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Keamanan dan Ketertiban secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan.
Dalam giat sosialisasi ini disampaikan bahwa fungsi intelijen pemasyarakatan sesuai dengan apa yang tertuang dalam pasal 15 Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada Lapas dan Rutan dan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pengamanan di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan terhadap potensi timbulnya Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Dalam kesempatan ini hadir narasumber Ses. Kominpus (Komite Intelijen Pusat) Badan Intelijen Negara (BIN) yang menyampaikan pemaparan dengan tema Fungsi Intelijen dan Faktor – Faktor Penyebab Kegagalan di dalam Singeritas serta Proses mewujudkan singeri. “Yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kegagalan deteksi dini dan cegah dini adalah akibat lemahnya sinergitas antara petugas” pungkas narasumber dalam pemaparannya.