Opini Kemenkumham Jabar Bersama Balitbang Kumham Bahas Sidang Online di Rumah Tahanan

# Dilihat: 238 pengunjung

Betiklampung.com, Bandung –

Kanwil Kemenkumham Jabar bekerja sama dengan Badan Penelitian & Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Kumham) menyelenggarakan diskusi daring Obrolan Peneliti (Opini) dengan tema “Evaluasi Terhadap Sidang Online di Rumah Tahanan Negara” melalui kanal Zoom Meeting yang dilaksanakan pada pagi hari ini (Kamis, 17/03/2022). Giat Opini kali ini menghadirkan Peneliti Madya Balitbang Kumham Eko Noer Kristiyanto, Akademisi Universitas Pasundan Dedy Mulyana dan Konsultan Hukum Aldis Sandhika sebagai narasumber.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Sudjonggo dan keynote speech oleh Kepala Balitbang Kumham Sri Puguh Budi Utami, beliau menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan hasil penelitian hukum dan HAM sehingga masyarakat mengerti apa saja hasil kerja dari Kementerian Hukum dan HAM. Beliau juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan sidang online yang didorong momentum pandemi Covid-19 ini didasarkan pada Perpres No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. “Diharapkan kedepannya sidang online akan berjalan lebih baik dengan sarana & prasarana sempurna dan dengan landasan peraturan yang tepat sehingga sehingga hak – hak terdakwa terpenuhi dan perkaranya bisa disidangkan” ujar Sri dalam keynote speech-nya.

BACA JUGA:  Kepala LPKA Kelas Il Pekanbaru Tegaskan Peningkatan Kinerja Kepada Seluruh Jajaran

Mengawali pemaparan dalam kegiatan Opini ini, narasumber Eko Noer menyampaikan hasil analisa dan evaluasi terhadap persidangan online yang telah dijalankan saat ini. Eko menyampaikan bahwa persidangan secara online ini memberi kemudahan dalam proses persidangan serta memberi penghematan anggaran penanganan perkara, namun Eko juga menyampaikan walaupun persidangan online sudah berjalan cukup baik tetapi masih jauh dari ideal akibat beberapa masalah yang disebabkan oleh keterbatasan pada Rutan yang melaksanakan persidangan online.

BACA JUGA:  Kejari Tulang Bawang Menerima Kunjungan Asisten Intelijen Kejati Lampung

Melanjutkan kegiatan, pemaparan disampaikan oleh narasumber Dedy yang membahas efektivitas persidangan online dalam mendukung penegakan hukum. Disampaikan oleh Dedy bahwa proses persidangan di masa sekarang ini perlu mengikuti perkembangan teknologi dan kemajuan jaman, menurutnya bahwa hadirnya persidangan online ini bukan hanya karena disebabkan oleh pandemi Covid-19, tetapi karena tuntutan kemajuan teknologi, sehingga walaupun ketika pandemi Covid-19 ini berakhir persidangan online tidak ikut berakhir dan tetap ada sebagai pilihan dalam proses peradilan. Dedy juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus masih diperlukannya pelaksanaan persidangan secara langsung agar tercapainya keputusan peradilan yang seadil – adilnya.

BACA JUGA:  Langsung Ngegas di 2024, Jaringan FMC - XL SATU Fiber Kini Jangkau 86 Kota dan Kabupaten

Narasumber Aldis dalam pemaparannya menyoroti mengenai masalah SDM dan sarana-prasarana dalam pelaksanaan persidangan online yang dianggap masih kompleks. Oleh sebab itu beliau menyarankan untuk dilakukannya sosialisasi serta kajian yang lebih mendalam terhadap persidangan online ini. Sesi tanya-jawab antara narasumber dengan peserta menjadi penutup dari kegiatan yang diikuti secara langsung dan virtual oleh para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Jabar.