Betiklampung.com, Kalianda —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda melaksanaan kegiatan pemindahan sembilan orang Narapidana ke Lapas di Wilayah Nusa Kambangan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie dalam keterangan tertulis, pada Jum’at (25/03/2022)
“Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.05-383 tanggal 16 Maret 2022, perihal Persetujuan Pemindahan sembilan orang Narapidana atas nama Mahidin Bin Bujang dan kawan-kawan dari Lapas Kelas I Palembang ke Lapas di wilayah Nusa Kambangan, Jawa Tengah,” kata Kalapas IIA Kalianda.
Tetra Destorie mengatakan, proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat sebanyak 06 orang petugas pemasyarakatan 06 orang anggota Brimob Polda Lampung dan dua orang dari satuan PJR Polda Lampung.
“Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan
pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan dimana pada saat ini masih terjadi peningkatan kejadian yang signifikan. Alhamdullilah pemindahan narapidana tersebut terselenggara dengan aman, lancar, tertib dan kondusif,” tutur Tertra.
Adapun proses pemindahan 9 narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Farid Junaedi mengatakan pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.