Betiklampung.com, Bandarlampung —
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. pagi ini pukul 08.00 WIB pimpin upacara PTDH In Absensia bagi 1 (satu) orang personil Polresta Bandar Lampung, Senin (28/03).
Pelaksanaan upacara PTDH yang berlangsung di lapangan Mako Polresta dihadiri PJU dan personil Polresta Bandar Lampung namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan.
Personil tersebut di PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor : KEP/ 755 /XI/2021. Tanggal 16 November 2021 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman dan atau Pemberhentian Jabatan di Lingkungan Polda Lampung atas nama Aipda Zalili NRP.78030763
Kombes Pol Ino mengatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara In Absensia dimana yang bersangkutan tidak hadir namun diwakili oleh foto yang bersangkutan.
Lanjut Kombes Pol Ino, yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas selama lebih dari 309 hari secara berturut-turut sesuai pasal 14 ayat 1 huruf A PP No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH.
“Siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin ataupun kode etik bahkan pidana akan dilakukan sanksi mulai dari teguran sampai dengan berupa PTDH dari dinas Kepolisan,” tutup Kombes Ino.
“Pemberian keputusan PTDH terhadap personil Polresta Bandar Lampung sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri serta bagian komitmen dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,”ucap Kapolresta.
Upacara hari ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri. apa yang terjadi pada saat ini adalah merupakan hasil buah dari perbuatan yang telah dilakukan sehingga diharapkan kita dalam melakukan suatu tindakan harus memikirkan resiko kedepannya karena akan berimbas kepada diri sendiri dan terutamanya kepada keluarga kita atau sistematis.
saya selaku Kapolres juga merasa prihatin, dimana dengan sangat berat hati untuk melakukan pilihan yang sangat berat dan pilihan terakhir tetapi memang harus dilakukan,’’ tutup Kapolresta.