Urgensi Kebiri Kimia

635 views

MASIH melekat diingatan kita kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Ia terbukti memerkosa 13 santriwati di Bandung.
Herry Wirawan pun sempat dituntut hukuman mati serta kebiri kimia.

Potret miris itu menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih merajalela di Tanah Air. Mengerucut ke Provinsi Lampung, perkara itu juga masih terus bermunculan.

Teranyar, dilansir dari www.kompas.com (14/03), oknum guru honorer salah satu SMP di Bandar Lampung ditangkap. Ia nekat memerkosa muridnya sendiri berulangkali dengan mengancam menyebarkan video muridnya tanpa busana.

BACA JUGA:  START CX F1RST Summit 2022: Tokopedia Ajak Padukan Sentuhan Manusia dan Teknologi untuk Pengalaman Terbaik Bagi Pelanggan

Atas perbuatan itu, ia harus berurusan dengan hukum. Pelaku ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak sampai di situ, berbagai pihak menyerukan kebiri kimia dengan harapan menekan kasus serupa. Hukuman kebiri kimia masih menuai pro-kontra. Sebagian menolak karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) tapi di satu sisi, jika dibiarkan akan merugikan korban dan merenggut masa depan mereka.

BACA JUGA:  OJK Dorong Pengembangan Keuangan Syariah Melalui Generasi Muda, Pelajar Lampung ke Grand Final Lomba Cerdas Cermat ISFO 2024

Disadur dari situs Sekretaris Kabinet RI, hukuman kebiri kimia termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Hal itu menjadi bukti bahwa negara tegas menghukum para perusak generasi bangsa. Semoga aparat penegak hukum dan elemen masyarakat yang menentang kebiri kimia bisa bersama mendukung dan bersama melindungi para calon pemegang estafet yang akan memajuan bangsa dari syahwat buas para predator seksual.