Urgensi Kebiri Kimia

# Dilihat: 390 pengunjung

MASIH melekat diingatan kita kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Ia terbukti memerkosa 13 santriwati di Bandung.
Herry Wirawan pun sempat dituntut hukuman mati serta kebiri kimia.

Potret miris itu menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih merajalela di Tanah Air. Mengerucut ke Provinsi Lampung, perkara itu juga masih terus bermunculan.

Teranyar, dilansir dari www.kompas.com (14/03), oknum guru honorer salah satu SMP di Bandar Lampung ditangkap. Ia nekat memerkosa muridnya sendiri berulangkali dengan mengancam menyebarkan video muridnya tanpa busana.

Atas perbuatan itu, ia harus berurusan dengan hukum. Pelaku ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak sampai di situ, berbagai pihak menyerukan kebiri kimia dengan harapan menekan kasus serupa. Hukuman kebiri kimia masih menuai pro-kontra. Sebagian menolak karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) tapi di satu sisi, jika dibiarkan akan merugikan korban dan merenggut masa depan mereka.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Santri, Ratusan Santri Dewan Dakwah Lampung Gelar Mukhayam Quran

Disadur dari situs Sekretaris Kabinet RI, hukuman kebiri kimia termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Hal itu menjadi bukti bahwa negara tegas menghukum para perusak generasi bangsa. Semoga aparat penegak hukum dan elemen masyarakat yang menentang kebiri kimia bisa bersama mendukung dan bersama melindungi para calon pemegang estafet yang akan memajuan bangsa dari syahwat buas para predator seksual.

BACA JUGA:  Sambut HBP ke-60, Lapas Tanjungpandan Gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat