Betiklampung.com, Tanggamus —
Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa pada Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus TA. 2019 resmi ditingkatkan ke Penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang
Kacabjari Talang Padang, Ali Habib menyampaikan penyelidikan perkara tersebut sudah dimulai sejak bulan Januari 2022 dan setelah Tim Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana selanjutnya dilakukan ekspose pimpinan sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan
Dalam tahapan penyidikan, Tim Penyidik akan segera bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kami juga telah mengumpulkan barang bukti terkait, serta permintaan ahli sehingga dapat menentukan tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada,” tutur Kacabjari Talang Padang, Ali Habib dalam keterangan tertulis.