Anggota Polda Lampung dan PNS Polri Dilarang Menggelar Acara Buka Puasa Bersama dan Bagi-Bagi Parcel Lebaran

283 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro sugiatno telah mengeluarkan surat telegram yang berisi tentang larangan melaksanakan kegiatan buka bersama di bulan suci Ramadan, open house dan Pemberian hadiah atau parcel lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid humas) Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2022).

“Kapolda Lampung telah mengeluarkan surat telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, pemberian parcel hadiah lebaran dalam bentuk apapun, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun,” ujar Kombes Pol Pandra.

BACA JUGA:  Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kadivpas Farid Junaedi Beserta Petugas Rutan Kelas IIB Menggala Geledah Blok Hunian WBP

Pandra menjelaskan, ada tiga hal Yang Harus dipatuhi oleh seluruh personil Polda Lampung dalam surat telegram tersebut yakni, kesatu, personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan dan open house pada saat hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Kedua, kata Pandra, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan, Ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun, jelasnya.

BACA JUGA:  Hari Kesadaran Nasional, WBP Lapas Kelas I Bandar Lampung Menggelar Upacara Kenaikan Bendera

Pandra berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS dilingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut, apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi covid-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama menghindari kerumunan.

Terkait pemberian parcel atau hadiah kata Pandra, itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi Oleh sebab itu kita selaku aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut, tutup Pandra. (Red)