Betiklampung.com, Bandarlampung —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Bandarlampung, Putranti Rahayu memberikan teguran kepada warga binaan yang kedapatan memiiiki benda terlarang saat petugas menggelar razia di blok hunian setempat. “Kita berikan teguran dan penguatan lagi bahwa tidak boleh memiliki benda terlarang seperti logam di dalam Lapas,” katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan razia dilaksanakan bersama petugas Koramil dan Polsek Jati Agung, Lampung Selatan. Razia tersebut dilaksanakn dalam rangka membersihkan adanya benda-benda terlarang menyambut hari raya idhul fitri yang berada di blok hunian warga binaan setempat.
“Ada beberapa barang terlarang kebutuhan perempuan yang kita dapati pada razia yang kita laksanakan. Barang yang kita temukan seperti kaca kecil, parfum, pinset, sendok stenlis, lakban, lem aibon, pitongan kuku, pipa besi, dan lainnya,” kata dia.
Putranti menambahkan pihaknya melakukan pemeriksaan di tiga blok A, B, dan C dengan jumlah sebanyak 36 hunian yang ditempati warga binaan setempat. Dalam razia tersebu, pihakhya tidak menekukan ponsel dan narkotika di dalam kamar hujian warga binaa. “Kita tidak temukan ponsel dan narkoba. Karena sesuai perintah Dirjen bahwa tidak ada ponsel dan narkoba di dalam Lapas,” tuturnya.
Kapolsek Jati Agung, Lampung Selatan, Iptu Sugianto menambahkan, pihaknya menurunkan sebanyak lima personel untuk membantu jalannya razia yang dilaksanakam Lapas Lerempuan. “Kita membantu pelaksanaannya sesuai ketentuan. Pada razia ini kita turunkam lima personel bersama gabungan personel dari Koramil,” kata dia.