Betiklampung.com (SMSI), Pesisir Barat —
Sebagai upaya pencegahan masuknya peredaran Narkoba dalam Rumah Tanan Negara (Rutan) Kelas II Krui razia kamar hunian Warga Binaan (WBP).
Kgiatan berlansung Rabu (11/5/22), Pukul 22.10 samapi 00.03 WIB, di awali dari Blok Damar, Blok Tuhuk, dan Kamar Wanita di pimpin oleh Kepala kesatua pengamanan rutan (KPR) Jonli Oswan.
Kepala Rutan Kelas II Krui, Hendra Ibmasyah SH,.MH. mengatakan Razia dilaksanakan atas dasar instruksi K.a Kanwil dan di laksanakan secara serentak serentak di UPT Pemasyarakatan se Provinsi Lampung. Pemeriksaan kamar hunian WBP diawali sapa salam atau pengarahan oleh petugas kepada warga binaan, kemudian warga binaan dikeluarkan oleh Petugas Jaga lalu dilakukan Penggeledahan badan dan kamar hunian secara tertib
Adapun tujuan Razia ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang (Narkoba dan Handphone) yang berada dalam kamar hunian WBP. Lanjutnya “Hasil Razia kali ini, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa Korek Gas baik/ rusak 5 buah, Pena 6 buah, Benang 3 buah, Tali Ikat dari Kain 4 Helai, Kaleng-kaleng 1 buah, Sendok Stenlis 1 buah, Gelas Keramik 1 buah Botol Kaca 1 buah, Pencukur Jenggot 2 buah dan Patahan Sikat Gigi 5 buah.
Tidak ditemukanya barang terlarang seperti Handphone dan Narkoba Barang temuan selanjutnya didata dan diinventarisir serta akan dilakukan pemusnahan. “Kegiatan Razia akan dilaksanakan secara berkala baik melalui Razia rutin maupun Sidak. Pelaksanaan Razia kamar hunian berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tutur Kepala Rutan Kelas II Krui, M Hendra Ibmasyah.