Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Narapidana Teroris Artanto bin Rifai (alm) 38 Tahun yang berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman selama empat tahun.
Pembebasan Hartanto berdasarkan Surat Lepas No: W9.PAS.1.PK.01.02-0915, dengan keterangan Bebas Murni. “Iya dia menjalani hukuman empat tahun dan dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni pada hari ini tanggal 16 Mei,” Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar dalam keterangannya, 16 Mei 2022
Maizar mengatakan Hartanto mendapatkan pembebasan murni karena telah selesai menjalani masa pidana. Kebebasan Hartanto juga disaksikan oleh densus dan pihak kepolisian dan TNI.
“Selama didalam Lapas Hartanto mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas seperti kegiatan pelatihan menjahit dan pelatihan pembuatan Roti, mudah – mudahan hasil dari pelatihan ini bisa menjadi bekal bagi Hartanto saat ditengah2 Masyarakat,” kata Kalapas.