Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar kembali menegaskan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal ini disampaikannya melalui sosialisasi kepada setiap perwakilan kamar warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Kamis (19/05/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar mngemukakan akan memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini UU No. 12 Tahun 1995, serta UU No. 39 Tahun 1999.
“Lapas dalam melaksanakan fungsinya berdasarkan pada asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan serta penghormatan harkat dan martabat manusia, karena warga binaan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan sementara, tetapi warga binaan tidak kehilangan hak-hak yang lainnya,”ungkap Kalapas saat melakukan Sosialisasi
Kalapas juga menegaskan akan memenuhi hak-hak nya dan mengimbau kepada warga binaan untuk melaksanakan kewajibannya untuk mengikuti peraturan dan kegiatan pembinaan yang ada di Lapas.
“Kembali saya tekankan untuk teman-teman warga binaan agar mengikuti program pembinaan baik itu pembinaan kerohanian maupun pembinaan kemandirian. Karena hak tersebut merupakan salah satu syarat untuk terpenuhinya hak-hak seperti pembebasan bersyarat, remisi dan program integrasi,”tuturnya. (*)