Penerimaan Perpajakan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Mencapai Rp3,2 Triliun

# Dilihat: 235 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyatakan penerimaan perpajakan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sudah mencapai Rp3,2 triliun. Sedangkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2022 sudah mencapai 86,13% yaitu sejumlah 389.995 SPT. Hal tersebuf diungkapkan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, dalam acara Halal Bihalal Media dan Public Hearing, di Aula Rafflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rabu 25 Mei 2022.

Tri Bowo mengatakan, program pengungkapan Sukarela yang merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/ mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Kegiatan yang diawali dengan sambutan mengenai capaian penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dihadiri dengan tokoh masyarakat, Akademisi, UMKM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media.

BACA JUGA:  Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Berkolaborasi Dengan Polda dan Kejati Lampung

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini sudah berjalan sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022,” kata dia. Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung bersama stakeholder yang hadir menandatangani Berita Acara Public Hearing Standar Pelayanan yang ada di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

BACA JUGA:  Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kejati Lampung Menggelar Konferensi Pers Terkait Kinerja Selama Tahun 2023

Public hearing ini bertujuan untuk mengkomunikasikan dan mempublikasikan standar pelayanan di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. “Saat ini Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sedang melakukan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) Tahun 2022 yang tujuannya adalah terwujudnya pemerintah yang bersih dan akuntabel dan pelayanan publik yang prima. Seperti yang disampaikan diawal acara bahwa PPS ini akan berakhir 30 Juni 2022,” ucapnya.

BACA JUGA:  Asah Profesionalitas, Tingkatkan Kemampuan Prajurit Korem 043/Gatam Latihan Menembak

Pada kesempatan ini Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung meminta para stakeholder dan media yang hadir untuk menggaungkan PPS agar masyarakat dapat memanfaatkan PPS diwaktu yang tersisa sekitar 1 bulan lagi. “Sampai dengan saat ini terdapat 725 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang mengikuti program ini dengan realisasi PPh sebesar Rp87,67 miliar,” ungkapnya. (*)