Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap

# Dilihat: 210 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Dalam rangka mempesiapkan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilingkungan Lapas, Rutan, juga LPKA. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Lampung, Farid Junaidi, Bc.IP., S.Sos., M.H mengikuti kegiatan Sosialisasi terkait penyesuaian layanan tersebut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM secara virtual, Jumat 01 Juli 2022.

Kegiatan tersebut dibuka dengan arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. “Pelaksanaan kunjungan untuk sementara setiap WBP berhak mendapatkan fasilitas kunjungan maximal satu kali dalam seminggu. Solusi untuk keluarga yang tidak memenuhi syarat berkunjung diberikann alternatif antara lain fasilitas video call dan melaksanakan antigen/swab di bilik yang disediakan,” tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan Farid Junaedi.

BACA JUGA:  Melalui ACT Bandarlampung, OJK dan FK-IJK Lampung Salurkan Bansos Sembako Ramadhan Untuk Yatim dan Pra Sejahtera

Lalu kegiatan dilanjutkan oleh Kabid Yantah, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan dengan memonitoring kesiapan UPT Lapas dan Rutan dengan kesimpulan seluruh UPT Lapas Rutan sudah siap terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa setiap pengunjung yang akan berkunjung
Seluruh UPT Lapas Rutan membatasi kunjungan maksimal dua orang dari anggota keluarga untuk pelaksanaan kunjungan harus dikoordinasikan dengan Satgas Covid setempat dan setiap UPT Lapas Rutan agar pelaksaannya dilaksanakan secara serentak.

BACA JUGA:  Polda Lampung Laksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional

Setiap narapidana hanya menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung maupun Narapidana telah menerima vaksin ketiga dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif.

Bagi pengunjung atau narapidana yang belum dapat menerima layanan tatap muka, maka kunjungan dilaksanakan secara virtual. Ka.UPT harus tanggap dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar dapat mengambil kebijakan yang tepat. Buatkan jadwal agar jangan sampai terjadi penumpukan antrian kunjungan. (Red)