Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Balai pemasayarakatan (Bapas) Bandarlampung melalui petugas pembimbing kemasyarakatan, Ahmad Muluk Alfian melakukan pelaksanaan diversi perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) ditingkat Kepolisian Sektor Tanjung Bintang Lampungselatan.
Sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Bintang, Nomor : B / 230 / VI / 2022 / Reskrim, pada tanggal 30 Juni 2022, Perihal Permintaan Pendampingan Diversi dan Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan terhadap tersangka Anakdi bawah umur dengan inisal PA Petugas PK Bapas Bandarlampung Ahmad Muluk laksanakan Pendamipingan sekaligus Proses Diversi tersangka anak dibawah Umur perkara Pasal 364 KUHP.
Dengan Inisial PA yang diselenggarakan di Polsek Tanjung Bintang yang dihadiri oleh semua aspek Pihak terkait baik fasilitator diversi melalui Bripka Andi P, Aipda Ari a, Bripka Jefri serta keluarga terlapor, terlapor, pelapor maupun aparatur desa terkait. Adapun pelaksanaan diversi merupakan hasil rekomendasi atas pelaksanaan Penilitan Kemasyarakatan yang telah dilaskanakan oleh Petugas Pembimbing Kemasayarakatan dan telah dilaksanakannya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung, hari Senin tanggal 04 Juli 2022,
Kemudian merujuk pada Pasal 6 dan Pasal 11 huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, demi kepentingan yang terbaik bagi masa depan Klien, maka Kami selaku Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan merekomendasikan Klien ABH Inisial PA untuk Proses Diversi dalam bentuk penyerahan kepada orang tua/wali. Pelaksanaan proses diversi telah berjalan dengan baik pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2022 dengan Musyawarah dan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor dan disaksikan dan ditantangani oleh pihak terkait.
Adapun hasil yang didapat dari kesepakatan diversi yait bahwa Anak mengakui kesalahannya dan menyesal dan bertekad untuk tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan dan bersedia sepenuh hati meminta maaf kepada korban dan keluarga korban, akan berbakti dan mengikuti nasihat orang tua , serta berjanji akan menjalani kewajiban dalam hal ini Pembimbingan oleh Pihak Pembimbing Kemasayarakatan dalam rangka menuntun sikap agar lebih baik