Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Bapas Bandarlampung melalui pembimbing kemasyarakatan Rinda Angelina, melaksanakan pengakhiran masa bimbingan dan pengawasan anak yang menjalani putusan pengadilan No.46/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk tanggal 26 April 2021 di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Insan Berguna Desa Hurun, Pesawaran. Masa bimbingan dan pengawasan tersebut berakhir pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022.
Bapas Bandarlampung melalui petugas pembimbingan kemasyarakatan terus besinergi dengan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Rinda Angelina didampingi 2 Taruni poltekip (Fenolia dan Shafa) telah selesai melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap anak yang menjalani putusan pengadilan di LPKS sesuai dengan rekomendasi Litmas dan Putusan Pengadilan.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan bahwa anak dapat mengikuti bimbingan kepribadian dan kemandirian dengan baik,walaupun dengan kondisi klien anak tidak dapat berjalan layaknya orang yang normal. Selama menjalani latihan kerja di LPKS, klien anak mengikuti kegiatan dibidang musikal,ketrampilan seni ukir, otomotif dan konseling
LPKS dan Bapas Bandarlampung bekerja sama dalam memberikan fasilitas untuk klien anak sesuai dengan kebutuhannya. pihak masyarakat dan keluarga juga turut mendukung pelatihan kerja di LPKS, Selama menjalani latihan kerja di LPKS anak menjadi lebih sehat dan bisa berjalan.