KPK Titipkan Barang Sitaan Negara Terkait Kasus Korupsi Lampung Utara di Rupbasan Bandarlampung

# Dilihat: 253 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) titipkan barang sitaan negara penanganan perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara pada Rupbasan Kelas I Bandarlampung, Selasa (12/07).

Turut hadir dalam acara ini Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Yuniarto; Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi & Kerjasama, Firman Hidayat; Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Spesialis Pengelola Barang Bukti, Herningtyas Padma P dan Ivana Yessica Setia Putri serta Jaksa Eksekusi KPK, Dormian.

BACA JUGA:  Anggota DPD RI Bustami Zainnudin Kunjungi Outlet Bakso Sa-Lam Guna Dukung Pengembangan UMKM

Barang sitaan negara yang berupa lima barang bidang properti ini terdiri atas Tanah, Rumah Pribadi, Gedung Pertemuan, Ruko, dan Rumah Kontrakan yang telah disita oleh Jaksa pada KPK sesuai surat perintah penyitaan Sprin.Sita/01/Eks.00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 lalu.

Barang sitaan negara ini diserahkan kepada Rupbasan Kelas I Bandarlampung dan diterima langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas I Bandarlampung, Zahrial Liantana untuk selanjutnya dilakukan penyimpanan dan pemeliharaan barang sitaan tersebut.

BACA JUGA:  Sebanyak 823 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Idul Fitri 1444H

“Ini merupakan kali pertama Rupbasan Kelas I Bandar Lampung mendapatkan penitipan barang dari KPK. Kiranya ini menjadi awal kerja sama yang baik antara kedua belah pihak,” ungkap Zahrial.

Rupbasan Kelas I Bandarlampung merupakan perpanjangan tangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang memiliki andil penting dalam pemeliharaan basan baran untuk kepentingan penyelidikan dan proses peradilan.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Resmikan Arte Hotel, Diharapkan Jadi Bagian Pengembangan Pariwisata Lampung

Rupbasan sebagai Rumah Penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan Negara mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan menjaga agar basan dan baran yang disimpan terjamin keutuhannya sampai proses peradilan selesai.