Betiklampung.com (SMSI), Bandung —
Pungutan liar (PUNGLI) adalah tindakan pegawai negeri atau pejabat negara yang menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada masyarakat dengan maksud membantu mempercepat tercapainya tujuan walau melanggar prosedur. Sebagai upaya pemberantasan pungli, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Beberapa penyebab PUNGLI, yaitu: adanya ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup, Penyalahgunaan wewenang, Jabatan atau kewenangan yang ada/melekat pada seseorang, faktor ekonomi, Penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas/ jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli. Selain itu, faktor kultural dan budaya organisasi yang terbentuk dan berjalan terus menerus di suatu lembaga agar pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa. Terbatasnya Sumber Daya Manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Provinsi Jawa Barat sore ini (Kamis, 21/07/2022) melaksanakan Sosialisasi Pengawasan dalam Implementasi Pelayanan di Bidang Hukum dan HAM dalam mewujudkan Pelayanan di Bidang Hukum dan HAM yang Bersih Pungli menuju Jabar Juara Lahir Batin dalam upaya Pencegahan Pungutan Liar. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Mason Pine Hotel Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat selama 2 (dua) hari tanggal 21-22 Juli 2022 dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Barat.
Dalam Sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Sudjonggo menyampaikan “Fenomena Pungli menjadi semakin berbahaya ketika ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai hal yang biasa dan dimaklumi, istilah uang lelah dan uang pelicin menjadi hal yang mulai dianggap biasa, sebagian masyarakat tersebut menjadi permisif terhadap pungutan liar. Berbicara mengenai luas dampaknya, fenomena ini merambah dari Birokrasi di Kementerian/Lembaga sampai ke tingkat RT dan RW. Oleh karena itu pemberantasan pungutan liar merupakan salah satu program prioritas reformasi hukum yang dicanangkan oleh Presiden”.
Sebagai bentuk keseriusan Presiden untuk memberantas pungutan liar, dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Peraturan Presiden tersebut telah memberikan kepercayaan kepada Saber Pungli untuk menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi dalam rangka membangun Sistem Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat dalam upaya pemberantasan pungutan liar dan korupsi telah mengambil langkah nyata melalui diterbitkannya beberapa kebijakan, pembentukan Unit Pemberantaan Pungutan Liar dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPP UPG), penetapan Call Center pengaduan pungli yang dapat secara mudah diakses oleh masyarakat. Penegakan kebijakan pemberantasan pungutan liar secara konsisten dan berkelanjutan merupakan wujud komitmen Kemenkumham sebagai instansi yang memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat,
Sebagai informasi, Kanwil Kemenkumham Jabar, melalui Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), secara intensif melaksanakan Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar. Sebanyak 4 (empat) satuan kerja berpredikat WBBM dan 14 (empat belas) satuan kerja berpredikat WBK dari 52 (lima puluh dua) satuan kerja dan angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan semakin menguatnya komitmen kami dalam melakukan pembangunan zona integritas khususnya menerapkan sistem pencegahan dan pemberantasan pungli yang lebih baik.
“Saya harap melalui sosialisasi ini, program Pemberantasan Pungutan Liar (PUNGLI) pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dapat semakin optimal dan berkelanjutan”. tutup Sudjonggo.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat Nurcholis turut menyampaikan Peran serta masyarakat sangatlah besar untuk tidak menjadi bagian dari Pungutan liar, selain itu Integritas dari petugas yang dibarengi dengan Inovasi Teknologi Informasi memilimalisir bersentuhan antara pihak yang berkepentingan. Satgas ini bekerja pada sentra pelayan publik yang kadarnya ringan, tetapi dalam tugasnya satgas ini bertugas menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti. Semoga kegiatan ini bisa menciptakan Pelayanan Hukum dan HAM yang efektif dan efisien di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat