Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotaagung menerima bantuan alat pemadam kebakaran yang diberikan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang bertujuan untuk meningkatkan sarana deteksi nini gangguan kamtib di dalam Rutan, Kamis (21/07/2022).
Kepala Rutan (Karutan) Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, bantuan alat pemadam kebakaran tersebut diharapkan dapat membantu mengantisipasi bencana kebakaran di dalam Rutan. Kemudian untuk penggunaan alat pemadam tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan di Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung karena telah membantu memberikan alat pemadam kebakaran. Lalu nantinya akan kita lakukan sosialisasi juga kepada seluruh petugas yang lainnya untuk melakukan pelatihan penanganan bencana kebakaran dengan menggunakan alat baru ini,” kata Akhmad Sobirin Soleh.
Karutan menambahkan untuk pelatihan penanganan bencana kebakaran kemarin sudah pernah dilakukan, tetapi karena ini termasuk alat yang baru maka harus disosialisasikan dan dilakukan pelatihan juga nanti kepada anggota.