Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Pemberian Remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di (LPKA). Plh. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandarlampung, Mulyani menyerahkan secara langsung Remisi Hari Anak (RAN) tahun 2022 sesuai keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No : PAS-1088.PK.05.04 TAHUN 2022 pada upacara penyerahan remisi di Aula LPKA Kelas II Bandarlampung, Sabtu (23/07)
Sembelum kegiatan penyerahan SK Remisi, dilakukan pembacaaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam pembacaan sambutan menteri hukum dan HAM. “Sistem pemasyarakatan, Narapidana dan anak berhak mendapatkan pembinaan rohani dan pembinaan jasmani serta dijamin hak-haknya salah satunya termasuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau dikenal dengan remisi,” uja Plh. Kepala LPKA Bandarlampung.
Mulyani menjelaskan pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada para Anak Binaan/Andikpas merupakan hak yang diberikan oleh negara. Andikpas yang mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) tersebut merupakan Anak Binaan/Andikpas yang berkelakuan baik.
Pemberian Remisi Hari Anak diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. “Ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku mereka, dan menjadikan renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” kata Mulyani.
“Tetaplah selalu berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dari hari kemarin,lihatlah masa depan jangan engkau lihat masalalu. Buatlah hari ini dan yang akan datang menjadi lebih baik dari hari kemarin niscaya engkau akan menjadi cahaya setelah kegelapan kau tinggalkan Selamat Hari Anak Nasional Anak-anak ku,” tutur Dr.Farid Junaedi selaku Kadivpas Lampung