Betiklampung.com (SMSI), Lampung Timur —
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana menjalin perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kantor Cabang Lampung Timur (Lamtim) tentang penyediaan pemberian bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sukadana.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Sukadana, Jumadi, A.Md.IP., S.H., M.H. mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, terkait bantuan hukum gratis bagi seluruh Warga Binaan memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
Oleh karena itu, kata Jumadi, kerja sama ini merupakan solusi yang baik agar membantu warga binaan menjalani proses hukum. Kesepakatan kerja sama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Karutan Kelas IIB Sukadana dan Ketua kantor cabang Posbakumadin Lampung Timur, Zaenudin, S.H.
“Tujuannya memberikan bantuan Hukum kepada masyarakat yang kurang mampu yang terjerat hukum dan anak-anak. Hal tersebut dibenarkan oleh Doni sebagai Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum JDIHN : Jaringan dokumentasi dan infomasi hukum negara Kanwil Kementerian hukum dan Ham Lampung,” kata Jumadi.
Karutan menanggapi kerjasama dengan Posbakumadin Lamtim sudah berlangsung dua tahun dan berjalan dengan baik yang bertujuan memberikan pelayanan hukum kepada tahanan dan APH Anak. “Sehingga akan memberikan rasa kenyamanan dan kepastian hukum kepada warga binaan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada WBP Rutan Sukadana Lampung Timur,” tutur Jumadi.