Mantan Kadis PPPA Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Rp 1,5 Milyar

# Dilihat: 628 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Tanggamus —

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional KB (BOKB) tahun 2020-2021. Mantan Kepala Dinas (Kadis) PPPA Dalduk dan KB Tanggamus, Edison resmi ditetapkan sebagai tersangka sesuai penetapan tersangka sesuai surat  Nomor: TAP 86/L.8.19.FD.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan Edison dianggap berperan dan bertanggung jawab atas dugaan korupsi dimaksud. Untuk diketahui, Dinas PPPA Dalduk dan KB merupakan singkatan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. 

BACA JUGA:  Banjir Door Prize Untuk Anggota Koperasi, Rutan Kelas IIB Sukadana Menggelar RAT Koperasi

Modus yang dilakukan Edison yakni dengan mengumpulkan pihak pelaksana program BOKB, mulai dari koordinator kecamatan hingga desa. Selain itu, pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.

Edison dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18, Pasal 3 junto Pasal 18, dan atau Pasal 12 huruf E UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

BACA JUGA:  Silahturahmi Dengan PCNU Banyuwangi, Kapolri Ajak Perkuat Penanganan Covid-19

Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun bui. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari tanggamus tidak menahan Edison.

Yunardi menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak, tim penyidik tetap berpedoman pada Pasal 20 KUHP sebagaimana tercantum dengan alasan-alasan terkait dengan penahanan.

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIA Kotabumi Raih Penghargaan IKPA 100 dari Kanwil DJPb Provinsi Lampung

“Untuk saat ini kami hanya mengumumkan penetapan tersangka. Selanjutnya ada proses-proses berikutnya. Mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian saksi-saksi lainnya,” paparnya. 

Yunardi menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti di Edison. Tetapi, masih akan dilakukan pengembangan mulai pemeriksaan tersangka dan saksi lain. “Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” paparnya dalam ekspose di Kejari Tanggamus.