Mantan Kadis PPPA Tanggamus Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Rp 1,5 Milyar

# Dilihat: 552 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Tanggamus —

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional KB (BOKB) tahun 2020-2021. Mantan Kepala Dinas (Kadis) PPPA Dalduk dan KB Tanggamus, Edison resmi ditetapkan sebagai tersangka sesuai penetapan tersangka sesuai surat  Nomor: TAP 86/L.8.19.FD.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan Edison dianggap berperan dan bertanggung jawab atas dugaan korupsi dimaksud. Untuk diketahui, Dinas PPPA Dalduk dan KB merupakan singkatan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. 

BACA JUGA:  Evaluasi Harga Berkala, Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax dan Dex Series Per 3 Januari

Modus yang dilakukan Edison yakni dengan mengumpulkan pihak pelaksana program BOKB, mulai dari koordinator kecamatan hingga desa. Selain itu, pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.

Edison dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18, Pasal 3 junto Pasal 18, dan atau Pasal 12 huruf E UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

BACA JUGA:  PK Bapas Bandarlampung Laksanakan Pengakhiran Masa Bimbingan dan Pengawasan Klien Anak Diversi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda

Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun bui. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari tanggamus tidak menahan Edison.

Yunardi menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak, tim penyidik tetap berpedoman pada Pasal 20 KUHP sebagaimana tercantum dengan alasan-alasan terkait dengan penahanan.

BACA JUGA:  Produksi Roti Raja Bakery Meningkat, WBP Lapas Kelas I Bandarlampung Terus Mengikuti Pelatihan Pembinaan Kemandirian

“Untuk saat ini kami hanya mengumumkan penetapan tersangka. Selanjutnya ada proses-proses berikutnya. Mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian saksi-saksi lainnya,” paparnya. 

Yunardi menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti di Edison. Tetapi, masih akan dilakukan pengembangan mulai pemeriksaan tersangka dan saksi lain. “Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” paparnya dalam ekspose di Kejari Tanggamus.