Kemenkumham Jabar Realisasikan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun 2022

# Dilihat: 362 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandung —

Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar melaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Triwulan II Tahun Anggaran 2022 dan Rapat Koordinasi Pemberi Bantuan Hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH.

Kegiatan dilakukan secara Hybrid baik Onsite maupun Virtual melalui Aplikasi Zoom. Adapun Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang hadir langsung dan menandatangani kontrak yaitu : 1. Lembaga Bantuan Hukum Bandung, 2. Lembaga Advokasi Syari’ah Mathla’ul Anwar, 3. Biro Konsultasi Bantuan Hukum Muhammadiyah Sukajadi, 4. Yayasan Lembaga Advokasi Hak Anak Bandung. Untuk PBH yang hadir langsung menyaksikan yaitu : 1. Biro Bantuan & Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2. Yayasan Tohaga Masagi, 3. Perkumpulan Peduli Bantuan Hukum Sarerea, 4. Biro Bantuan Hukum Lingkar Studi Informasi Dan Demokrasi. Sedangkan untuk PBH yang mengikuti secara Virtual sebanyak 40 peserta yang tersebar se-Jawa Barat.

BACA JUGA:  Disambut Antusiasme Tinggi dari Masyarakat, Gubernur Arinal Djunaidi dan Ibu Riana Sari Arinal Lepas Kirab Marching Band Pelajar Dalam Rangka HUT RI ke-77

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Sudjonggo didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Zaki Fauzi Ridwan dalam sambutannya menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya adalah melaksanakan pengelolaan bantuan hukum. Bantuan hukum yang dimaksud adalah bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan oleh rekan-rekan Pemberi Bantuan Hukum sekalian kepada mereka masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum, baik itu perdata, pidana maupun tata usaha negara. 

Melalui kerjasama yang dibangun, antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan 49 Pemberi Bantuan Hukum baik yang saat ini hadir langsung maupun hadir secara virtual, besar harapan kami agar program bantuan hukum yang telah dimulai sejak awal tahun kemarin menjadi salah satu program unggulan, program yang sukses memberikan layanan bagi para pencari keadilan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Pelayanan, Karutan Resmikan Rubal Cafe Rutan Kelas I Bandarlampung

Realita yang ada saat ini, melalui berita yang kita lihat dan baca sehari-hari masih menyisakan keprihatinan. Banyaknya aduan masyarakat miskin yang tidak terjangkau oleh hukum, tidak tersentuh oleh rasa keadilan harus bisa kita lihat dan rasakan untuk dijadikan semangat bagi kita bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan bantuan hukum yang dapat menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. 

Ini bukan pekerjaan yang mudah. Apalagi ditambah dengan kondisi negara kita yang sampai sekarang masih berperang melawan Virus Covid-19. Akibat pandemi ini beberapa Instansi Pemerintah seperti UPT Pemasyarakatan, Pengadilan-Pengadilan baik Negeri maupun Agama dan Kejaksaan harus mengubah sistem beracara yang dilakukan secara tatap muka menjadi online. Selain itu masih ada kekhawatiran rekan-rekan advokat serta aparat desa/kelurahan setempat dalam hal pelaksanaan kegiatan non litigasi yang akhirnya memperlambat kinerja program bantuan hukum secara keseluruhan.

“Evaluasi pelaksanaan kinerja bantuan hukum di Semester I kemarin ternyata masih banyak beberapa kendala di sisi penyerapan, pada angka prosentase litigasi memang cukup baik di 79 % dari total anggaran litigasi, akan tetapi prosentase pelaksanaan non litigasi masih sangat rendah hanya di angka 27,31 %, padahal kegiatan non litigasi ini menjadi salah satu syarat pada saat evaluasi reakreditasi 3 tahun mendatang,” tutur Sudjonggo. Kami berharap dengan pelaksanaan penandatanganan kontrak addendum di triwulan II tahun 2022 ini penyerapan anggaran bisa berjalan dengan sangat baik. Kami juga berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat berkinerja dengan baik dalam melaksanakan kegiatan litigasi maupun non litigasi kedepannya. 

BACA JUGA:  Bina Mental Kristiani, Oikumene Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Ibadah Rutin

“Saya ingin rekan-rekan sekalian betul-betul meluruskan niatnya dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi bantuan hukum. Anggaran yang ada, yang diberikan, jangan sampai menjadi tujuan utama. Tanda Tangan yang teman-teman ketua atau direktur sekalian telah bubuhkan saat itu, maupun setelah ini, menjadi bentuk tanggungjawab hitam diatas putih yang harus dipertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh,” tutup Sudjonggo.