PN Tanjungkarang Berhasil Selesaikan Sembilan Perkara Perdata Melalui Proses Mediasi

# Dilihat: 220 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah berhasil menyelesaikan sembilan perkara secara mediasi, yang terhitung telah dilaksanakan sejak awal Januari lalu hingga pada awal Agustus 2022 ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asmar Josen, selaku Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sekaligus sebagai salah satu mediator yang sukses berperan dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di pengadilan.

“Dari Januari sampai awal Agustus ini, Alhamdulillah PN Tanjungkarang sudah berhasil menyelesaikan perkara melalui tahap mediasi sebanyak sembilan perkara. Itu ya dari macam macam perkara, baik terkait harta gono gini, Perdata lainnya dan PMH, Hanya urusan cerai saja yang masih sulit untuk terselesaikan dengan mediasi,” terang Asmar Josen, Senin 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Seminar Nasional Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Dengan Tema “Urgensi Perlindungan Jabatan Notaris Dalam RUU KUHP"

Kesembilan perkara yang sukses berakhir damai antara lain, Perkara dengan nomor 3/PDT.G/2022/PN.TJK, dengan klasifikasi perkara Harta Bersama, yang selsai dalam tahap mediasi pada Januari 2022 lalu.

Di bulan berikutnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyelesaikan perkara gugatan perdata dengan nomor 203/PDT.G/2021/PN.TJK dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum, berakhir pada tahap mediasi.

Selanjutnya pada Maret 2022, sebanyak dua perkara selesai dengan damai yakni perkara gugatan perdata dengan nomor 29/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi Harta Bersama, dan 160/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

BACA JUGA:  Kalapas Kelas I Bandarlampung Hadiri Penyerahan Piagam Persiapan Penilaian Kabupaten dan Kota Peduli HAM 2023

Kemudian sebanyak dua perkara juga berhasil terselesaikan dengan damai pada April 2022 kemarin, yakni perkara bernomor 62/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi Wanprestasi atau ingkar janji, dan perkara bernomor 21/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Berikutnya sebanyak tiga perkara selesai dalam tahap mediasi pada Mei, Juni dan Agustus 2022 yaitu dengan nomor 56/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum, 94/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi perkara Wanprestasi, serta dengan nomor 93/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi Ingkar Janji.