Jasa Raharja Lampung Telah Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Pengajaran Bandarlampung

316 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

PT Jasa Raharja Cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan kepada Ibu Nuri Nurul Liana , Isteri Sah sekaligus ahli waris dari Anwar korban laka lantas di Jalan P. Emir M.Noer tanjakan depan perumahan mandala bukit berlian Kelurahan Pengajaran Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, Jumat (05/08/2022).

“Kami keluarga besar Jasa Raharja Lampung mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Alm Bapak Anwar yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Pengajaran, Bandar Lampung ” ujar M Zulham Pane Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung.

Menurut Zulham setelah mendengar adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi kecelakaan pada hari Kamis, (04/8/2022) pukul 11.00 di Jalan P. Emir M.Noer tanjakan depan perumahan mandala bukit berlian Kel Pengajaran Kec.Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, petugas Jasa Raharja Dhea Ochi Purbasari langsung melakukan survey.

BACA JUGA:  Rutan Sukadana Terus Berkomitmen Pastikan Standard Dapur Higienis Terjaga

Sebelum terjadinya kecelakaan Mobil truk boks warna kuning Nopol BE 8733 YH datang dari arah teluk betung hendak menuju ke arah Palapa pada saat melintasi jalan yang menanjak tiba-tiba tali gas putus membuat kendaraan truk berjalan mundur, pada saat kendaraan mobil truk berjalan mundur, dibelakang terdapat kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat nomor BE 2480 AFY dan menabrak kendaraan sepeda motor tersebut dan membuat pengendara sepeda motor Meninggal Dunia (MD).

BACA JUGA:  Investasi Jumbo, PLTA Kayan Cascade Bakal Jadi Warisan Jokowi untuk Energi Bersih

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, maka korban Meninggal Dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar 50 juta Rupiah sedangkan untuk korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya rawatan sampai dengan 20 Juta Rupiah.

Kepada Masyarakat Lampung kami menghimbau untuk tetap mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku sehingga dapat terhindar dari bahaya kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas, Kami Juga menghimbau jangan lupa untuk membayar Pajak Kendaraan anda di kanal-kanal yang tersedia seperti Samsat Induk, Samsat Gerai, Samsat Keliiling, E-Salam Bank Lampung dan Aplikasi Signal Polri.