Kanwil Kemenkumham Lampung Selenggarakan Kegiatan Diseminasi Mengenai Layanan Partai Politik

# Dilihat: 223 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung membuka secara resmi kegiatan Diseminasi mengenai layanan Partai Politik sebagai upaya untuk memperkuat peran dan fungsi Partai Politik sebagai pilar demokrasi di Indonesia serta memberikan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dipersiapkan Partai Politik guna mengikuti Pemilu tahun 2024.

Kepala Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi mengatakan dalam rangka mensukseskan pemilu Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Lampung mempersiapkan sistem politik demokrasi pada pemilu yang akan datang. Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara.

BACA JUGA:  Prajurit Marinir Wilayah Lampung Ikuti Pecahkan Rekor Muri Water Trappen TNI AL

Sebab, legitimasi kekuasaan pemerintah, harus diperoleh melalui Pemilu. Jika disimak dari perspektif aturan atau regulasi, maka peranan Partai Politik selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, namun juga untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA JUGA:  Kerjasama LPKA Bandar Lampung dan Tim Dokter Lapas Narkotika Bandar Lampung Penuhi Hak Layanan Kesehatan Andikpas

“Mengingat begitu pentingnya peran Partai Politik sebagai peserta pemilu, maka Partai Politik harus mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kepersertaannya dalam Pemilu,” jelasnya. Edi Kurniadi menambahkan dari pengesahan Badan Hukumnya, pembinaannya, sampai dengan persyaratan – persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Diseminasi tersebut diselenggarakan adalah untuk memfasilitasi sarana diskusi mengenai permasalahan Diseminasi Layanan Partai Politik di Provinsi Lampung. Sedangkan Tujuan dilaksanakan Diseminasi ini adalah memberikan solusi mengenai permasalahan Layanan Partai Politik di Provinsi Lampung serta peningkatan kualitas layanan di bidang Layanan Partai Politik oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.