Penandatanganan PKB BPSDM Kemendesa DT dan Trans dengan Unila

327 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Universitas Lampung (Unila) dipercaya menjadi penyelenggara rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk tujuh provinsi di Indonesia oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa PDTT RI).

Hal itu disampaikan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan TIK Unila Prof. Ir. Suharso, Ph.D., saat diwawancarai usai menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Unila dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, di Hotel Aone, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Kemenkumham Babel Gelar Rakernis Pemasyarakatan, Ini Yang Dibahas

Suharso mengungkapkan, ini merupakan salah satu wujud implementasi dan sinergi antara Universitas Lampung dan pemerintah dalam hal mewujudkan sumber daya manusia pilihan yang dipersiapkan untuk membangun wilayah, khususnya di perdesaan seluruh Indonesia.

PLD merupakan sebuah jabatan pendamping desa berasal dari Kemendesa PDTT RI yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Desa. PLD bertugas meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat di sebuah desa.

Diky Hidayat, S.Si., M.Sc., salah satu delegasi Unila yang turut hadir pada rapat koordinasi  tersebut mengatakan, untuk menyiapkan hal itu maka diselenggarakan koordinasi khusus sekaligus merumuskan hasil bahwa Unila menjadi salah satu dari tujuh perguruan tinggi di Indonesia yang mendapat amanah sebagai penyelenggara rekrutmen PLD tahun 2022.

BACA JUGA:  Berhasil Menerbitkan 14 Buku Dalam Satu Tahun, Dosen Itera Terima Penghargaan Dari LERPID

Diky menuturkan terdapat enam perguruan tinggi lain yang diberi mandat serupa. Perguruan tinggi itu meliputi Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Padang, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Universitas Nusa Cendana, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Cendrawasih Papua.

Kegiatan rekrutmen PLD akan dilaksanakan mulai Agustus hingga Oktober 2022. Selain koordinasi, BPSDM Kemendesa PDTT juga menggelar Sosialisasi Arah dan Tujuan Kebijakan Pendampingan Desa berdasarkan RPJMN 2019-2024 dengan menghadirkan narasumber dari Bappenas RI.