Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual 2022

# Dilihat: 216 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi penegakan hukum kekayaan intelektual di wilayah tahun 2022 dengan tema “Optimalisasi peran aparat penegak Hukum dan Instansi terkait dalam penengakan hukum dibidang kekayaan intelektual di Provinsi Lampung” yang diselenggarakan pada, Senin 22 Agustus 2022

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi mengatakan Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights), akan tetapi didalam upaya meningkatkan pertumbuhan inovasi dan kreativitas dalam negeri, berbagai elemen mulai dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, unsur penegak hukum sudah sepatutnya melakukan kerjasama, koordinasi, dan kolaborasi yang berkesinambungan terutama dalam menyongsong era pasar bebas ASEAN.

BACA JUGA:  Grand Closing GET 2022, Gebyar Pelajar Lampung Gelar Pentas Seni Malam Puncak Bersama Warga Desa Way Muli

Karena, jika kekayaan intelektual dalam negeri tidak dilindungi, maka negara kita dibanjiri produk dari luar negeri, sehingga akan menimbulkan dampak terhadap pengusaha dalam negeri dan akhinya berdampak pada sektor industri nasional. “Kondisi dan situasi ini timbul disebabkan oleh minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat serta minimnya informasi tentang Kekayaan Intelektual,” tutur Kakanwil Edi Kurniadi.

BACA JUGA:  Wujudkan Budaya Pelayanan Prima, Lapas Kelas I Bandar Lampung Sediakan Kursi Khusus Bagi Pengunjung Lansia

Dijelaskannya, penegakan hukum dibidang Kekayaan Intelektual perlu mendapatkan perhatian khusus dari kita semua. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan pada tahun 2020, nilai kerugian ekonomi akibat pembajakan produk Kekayaan Intelektual mencapai 291 Triliun.

Bahkan pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun terus meningkat, untuk itu dibutuhkan Kerjasama antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat memastikan pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, utamanya di Provinsi Lampung akan lebih baik lagi di masa mendatang.

Salah satu bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam penanganan Kekayaan Intelektual yaitu melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum dibidang Kekayaan Intelektual. “Kami berharap dengan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi pada hari ini, dapat semakin menambah wawasan atau pengetahuan banyak pihak baik pelaku usaha sektor industri umum/UMKM,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkumham Babel Paparkan Implementasi Reformasi Birokrasi Kepada Tim Inspektorat Jenderal

Aparat penegak hukum, sentra Kekayaan Intelektual dan instansi terkait dalam penegakan hukum khususnya dibidang Kekayaan Intelektual serta menumbuh-kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)