24 Warga Binaan Rutan Kota Agung Jalani Sidang TPP

# Dilihat: 243 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Kotaagung —

Sebanyak 24 Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) Rutan Kota Agung menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Senin, (29/8). Sidang TPP kali ini membahas pemberian Hak Asimilasi di Rumah serta Hak Integrasi.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Rutan (Karutan) Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh dan dipimpin Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari selaku Ketua TPP.

BACA JUGA:  Gagalkan Aksi Tawuran, Polisi Amankan 13 Remaja dan Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

Dalam arahannya, Kepala Rutan Kota Agung, Sobirin menekankan bahwa untuk memperoleh mendapatkan Hak Asimilasi dan Integrasi warga binaan harus telah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

“Ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat administratif dan substantif. Apabila keduanya sudah terpenuhi, maka tidak akan ada yang menghalangi WBP mendapatkan hak-haknya. Jadi ikuti saja aturan yang ada, jalani prosesnya, dan tidak perlu memberikan imbalan atau janji kepada petugas,” kata Karutan.

BACA JUGA:  Lapas Ciamis Ikuti Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Sebagai Penghormatan Kepada Para Pahlawan Bangsa

Selanjutnya, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari menegaskan bahwa jajarannya senantiasa terbuka dan transparan dalam setiap proses pemberian hak WBP. “Selain syarat administratif, syarat terpenting yang harus dipenuhi WBP adalah adanya perubahan perilaku dengan berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan kepribadian yang diprogramkan,” kata dia.

Dirinya juga mewanti-wanti bahwa pemberian hak WBP adalah tergantung dari usaha WBP sendiri untuk melakukan perubahan terhadap.diri sendiri. “Seperti yang disampaikan pimpinan kita, Karutan Kota Agung, bahwa tidak ada pungutan dalam pengusulan Hak WBP, jadi tidak perlu memberikan imbalan apapun kepada petugas,” tuturnya.