Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban luka-luka akibat kecelakaan bus di KM 234 Tol Terpekka Kabupaten Mesuji pada hari Selasa (13/09/2022) berada dalam lingkup jaminan atau santunan perusahaan.
Seluruh korban luka-luka sebanyak 18 orang dirawat di Rumah Sakit Puri Husadatama Mesuji dan Rumah Sakit Mutiara Bunda Tulang Bawang telah dipastikan untuk menerima jaminan biaya rawatan dari PT Jasa Raharja. Para korban luka-luka dijamin biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Hendri Jashar mengatakan, santunan dapat diberikan kepada para penumpang karena telah membayar tiket yang di dalamnya termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum.
Sesuai dengan informasi yang didapat, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dengan nomor polisi BD-7048-AU di KM 234 Tol Terpekka Kabupaten Mesuji. Bus mengalami masalah pada stabil bagian sebelah kanan belakang yang mengakibatkan kendaraan hilang kendali dan terguling di badan jalan.
Akibat kejadian itu, sejumlah penumpang mengalami luka-luka. PT Jasa Raharja mengucapkan turut prihatin atas kejadian yang terjadi sekaligus berdoa agar korban yang mengalami luka-luka dapat pulih dan sembuh seperti sedia kala.

