Kalapas Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Dengan PN Kabupaten Madiun

# Dilihat: 299 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Madiun —

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penerapan E-Berpadu bersama Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (17/10). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Cakra PN Kab Madiun. Acara penandatanganan ini juga diikuti oleh APH lain di wilayah Madiun, yaitu Polres Madiun, Polres Madiun Kota, Kejaksaan Negeri Kab Madiun,dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Aplikasi E-Berpadu atau Sistem Elektronik Pidana Terpadu dibuat dalam rangka optimalisasi tara kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara secara terpadu berbasis teknologi informasi.

Ketua PN Kab Madiun, Warsito, S.H., M.H. menyampaikan bahwa teknologi dimasa saat ini sangat berkembang dengan cepat, dengan dibuatnya E-Berpadu merupakan hal positif seiring dengan pesatnya teknologi informasi. E-Berpadu menjadi bagian besar dalam penerapan hukum pidana yang telah diterapkan di seluruh indonesia.

BACA JUGA:  Berikan Penguatan dan Pengarahan Kepada Alumni Poltekip, Kakanwil Sorta Berpesan Untuk Selalu Menjaga Nama Baik Kementerian

Aplikasi E-Berpadu menuangkan seluruh rangkaian proses hukum, diharapkan dengan dibuatnya aplikasi tersebut bertujuan memangkas proses waktu yang lebih lama menjadi lebih cepat dalam penanganan proses perkara.

Kalapas Kelas I Madiun Kunrat Kasmiri menanggapi positif hal ini. Beliau berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga lebih mudah dalam berproses dengan hukum. Dengan adanya E-Berpadu dapat memudahkan pihak Lapas Kelas I Madiun dalam menerima data dari PN Kab Madiun dengan cepat, seperti dokumen penetapan izin bezuk, penetapan penahanan, penetapan pembantaran tahanan dan salinan putusan melalui aplikasi E-Berpadu.