Kadivpas Kemenkumham Lampung Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Kesehatan dan Perawatan WBP Pada Lapas Maupun Rutan

491 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi memberikan penguatan terkait Perawatan dan Kesehatan Warga Binaan pada Lapas Maupun Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang digelar di ruang rapat, Jum’at (04/10/2022)

Kegiatan pada hari ini dihadiri Oleh Pejabat Struktural yang membidangi Perawatan dan Kesehatan Warga Binaan pada Lapas Maupun Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Penguatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Farid Junaedi.

BACA JUGA:  Hadiri Festival Krakatau 2024, Danrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lampung

Dalam Arahannya Kadivpas menyampaikan untuk selalu lakukan deteksi dini dan lakukan tindakan preventiv untuk menanggulangi gangguan kesehatan yang dialami Warga Binaan.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Dimana Setiap Narapidana, Anak dan Tahanan memiliki hak mendapatkan Perawatan, Pelayanan Kesehatan dan makanan yang layak.

“Tingkatkan Pelayanan Kesehatan dan Perawatan terhadap Warga Binaan, lakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, Tetap Tertib Administratif” Ucap Kadivpas

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Bergerak Cepat Implementasikan Arahan Menteri, Tingkatkan Ketahanan Pangan

Selanjutnya Kadivpas menghimbau kepada Pejabat Struktural yang hadir, Untuk Tetap mengaktifkan Salam Pemasyarakatan sebagai sarana deteksi dini untuk melakukan penyuluhan Kesehatan Warga Binaan.