Betiklampung.com (SMSI), Bandung —
Kemenkumham Jabar menerima kedatangan Panitia Khusus 33 DPRD Kota Bekasi yang telah mengajukan permintaan koordinasi dan konsultasi mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, Kedatangan Pansus 33 DPRD Kota Bekasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Panitia Khusus 33 DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Bekasi.
Mengawali koordinasi, Lina menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang sudah seharusnya mempedomani peraturan perundang-undangan. “Penyusunan Raperda haruslah mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, sedangkan substansi Raperda ini perlu dilakukan penyesuaian dengan beberapa peraturan-perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permenkes Nomor 43 Tahun 2014, Kepmerindag Nomor 705 Tahun 2003, Kepmerindag Nomor 651 Tahun 2014” Tutur Lina.
Selanjutnya, Abdul Rozak menjabarkan maksud kedatangan Pansus 33 DPRD Kota Bekasi. “Menjamurnya Usaha Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Bekasi menjadi fokus Pansus 33 DPRD Kota Bekasi saat ini untuk membentuk Peraturan Daerah terkait hal tersebut khususnya mengenai fungsi perlindungan dan pengawasan usaha depot air minum” Ungkap Abdul Rozak.
Menanggapi beberapa pertanyaan dari Pansus 33 DPRD Kota Bekasi tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Bekasi menyampaikan beberapa hasil tinjauan terhadap Raperda yang diajukan sebelumnya. Penyusun Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Bekti Christinawati menyampaikan alasan sosiologis yang tertera pada Konsiderans Raperda tidak saling sinkron, yaitu pengaturan persaingan usaha depot air minum yang tidak sinkron dengan usaha Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas air minum. Bekti kemudian mempertanyakan maksud dari beberapa substansi dalam Raperda dimaksud karena beberapa substansi Raperda tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Selanjutnya Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Hari Haryanto menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik secara teknis tidak sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kemudian Hari memberikan saran agar Raperda mengatur lebih lanjut mengenai higienitas sanitasi, standar baku mutu air dan pengawasan pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas air minum yang bersih.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Agus Rusyadi menambahkan belum ada dasar hukum fungsi penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap usaha depot air minum karena ini merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan Pemerintah Daerah hanya berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi higienitas sanitasi.
Agus juga menyampaikan bahwa substansi perizinan perlu menyesuaikan dengan pengaturan izin berusaha dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menutup koordinasi, Abdul Rozak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas informasi dan ilmu yang telah disampaikan oleh Kemenkumham Jabar. Koordinasi pun diakhiri dengan foto bersama.